ERA.id - Pemerintah mengklaim kondisi pandemi Covid-19 kian melandai. Namun, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tetap diperpanjang selama satu bulan, mulai dari 7 Juni hingga 4 Juli 2022.
Perpanjangan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Jawa Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Luar Jawa Bali.
"PPKM berlaku mulai tanggal 7 Juni 2022 hingga tanggal 4 Juli 2022," kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal melalui keterangan tertulis, Selasa (7/6/2022).
Safrizal mengatakan, dalam perpanjangan PPKM kali ini hanya 1 kabupaten yang masih berada di Level 2 yaitu Kabupaten Teluk Bintuni. Sedangkan untuk wilayah Jawa-Bali, seluruh daerah berada di PPKM level 1.
"Kita patut bersyukur setelah lebih dari dua tahun berjibaku dengan penanggulangan Covid-19, di perpanjangan Inmendagri kali ini kita lihat kondisinya semakin membaik. Seluruh daerah 128 kabupaten/kota di Jawa Bali berada di PPKM Level 1," kata Safrizal.
Lebih lanjut Safrizal menjelaskan bahwa assessment pemerintah daerah dalam perpanjangan PPKM kali ini dilakukan dengan menggunakan indikator transmisi komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
"Konsekuensi daerah yang telah ditetapkan berada di Level 1 berarti kegiatan masyarakat bisa dikatakan dapat beroperasi normal dengan kapasitas maksimal 100 persen di berbagai sektor," kata Safrizal.
"Namun saya tetap dan selalu menghimbau walaupun relaksasi kebijakan penggunakan masker telah dikeluarkan, masyarakat tetap harus waspada terhadap potensi-potensi yang dapat menyebabkan penularan covid-19," pungkasnya.