ERA.id - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah luar Pulau Jawa-Bali, mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.
"Khusus untuk pemberlakuan pembatasan kegiatan di luar Jawa-Bali ini akan diperpanjang di luar Jawa-Bali ini akan diperpanjang dari tanggal 5 Juli sampai 1 Agustus," ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (4/7/2022).
Airlangga mengatakan, keputusan mengenai perpanjangan PPKM ini diambil dalam Rapat Terbatas Kabinet Indonesia Maju bersama Presiden Joko Widodo.
Alasan pemerintah memperpanjang PPKM lantaran pandemi Covid-19 belum usai. Terlebih sejumlah negara mencatat adanya kenaikan kasus.
"Disampaikan dalam rapat terbatas tadi, terkait dengan penanganan Covid-19, bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir," kata Airlangga.
Terkait dengan level PPKM luar Jawa-Bali pada masing-masing daerah, Airlangga melaporkan bahwa pada PPKM kali ini terdapat 385 kabupten/kota yang berada di level 1.
"Dan hanya satu (daerah) yang di level 2 yaitu Kabupaten Sorong di Papua Barat," pungkas Menteri Koordinator bidang Perekonomian itu.