Masa Tunggu Ibadah Haji di Sejumlah Provinsi Hampir Seabad, Ini Penjelasan Kemenag

| 15 Jun 2022 19:15
Masa Tunggu Ibadah Haji di Sejumlah Provinsi Hampir Seabad, Ini Penjelasan Kemenag
Ilustrasi jamaah haji (Dok. Antara)

ERA.id - Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan daftar tunggu ibadah haji yang tersaji dalam aplikasi Haji Pintar maupun laman Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah menunjukkan data estimasi keberangkatan yang semakin lama karena pembagiannya mengikuti kuota tahun berjalan.

Kasubdit Siskohat Ditjen PHU Kemenag Hasan Afandi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu menjelaskan dalam aplikasi Siskohat sejumlah provinsi masa tunggunya hampir menyentuh satu abad, seperti, Kabupaten Bantaeng 97 tahun dan Kabupaten Sidrap 94 tahun.

"Estimasi keberangkatan selalu menggunakan angka kuota tahun terakhir sebagai angka pembagi. Tahun ini kebetulan kuota haji Indonesia hanya 100.051 atau sekitar 46 persen dari kuota normal tahun-tahun sebelumnya," katanya dikutip dari Antara, Rabu (15/6/2022).

Menurut dia sebelum ada kepastian kuota penyelenggaraan haji 1443 Hijriah pada pertengahan Mei 2022, maka bilangan asumsi yang digunakan sebagai bilangan pembagi masih menggunakan kuota berdasarkan MoU penyelenggaraan haji 2020 yaitu 210 ribu orang.

Namun pada 2020, pemerintah tidak memberangkatkan jamaah calon haji karena pandemi COVID-19 yang merebak di seluruh dunia. Arab Saudi lantas membuka kembali penyelenggaraan haji pada 2022 dan Indonesia mendapatkan kuota sekitar 100 ribu.

Angka 100 ribu inilah yang kemudian menjadi dasar bilangan pembagi daftar tunggu ibadah haji. Dengan demikian, ada penambahan estimasi keberangkatan haji di Indonesia karena ada penyesuaian angka pembagi.

"Hal inilah yang secara otomatis menyebabkan estimasi keberangkatan semakin lama. Sebab, ketika kuota turun, maka otomatis estimasi keberangkatan akan naik," katanya.

Ia menjelaskan estimasi ini akan terus berjalan sampai dengan adanya kepastian kuota haji pada tahun 1444 H/2023 M. Jika kuota kembali normal, misalnya kembali ke 210ribu atau bahkan lebih, maka estimasi keberangkatan akan mengalami penyesuaian lagi (daftar tunggu jadi lebih pendek).

Hasan memastikan perubahan estimasi keberangkatan bukan karena naiknya jumlah pendaftar dalam kurun Mei-Juni 2022 atau setelah penetapan kuota haji 1443 H. Sebab, apabila terjadi kenaikan jumlah pendaftar, dampaknya hanya pada yang baru mendaftar, tidak ada pengaruhnya terhadap perubahan estimasi keberangkatan jamaah yang sudah lama mendaftar.

Ia berharap tahun depan kuota haji Indonesia kembali normal atau bahkan lebih banyak dari kuota normalnya. Sehingga, estimasi keberangkatan jamaah akan kembali berubah, sesuai bilangan pembaginya.

"Bila kuota nasional kembali 100 persen, secara otomatis, estimasi keberangkatan akan menyesuaikan kembali, karena sistem aplikasinya memang begitu," demikian Hasan Afandi.

Tags : kemenag haji umrah
Rekomendasi