Rugikan Negara 475 Juta, Kades di Sulsel Dipenjara 5 Tahun

| 26 Jun 2022 21:02
Rugikan Negara 475 Juta, Kades di Sulsel Dipenjara 5 Tahun
Ilustrasi penjara (ANTARA News / Insan Faizin Mubarak)

ERA.id - Terdakwa Kepala Desa (kades) Wiringtasi nonaktif Andi Dewiyanti hanya dituntut 5 tahun penjara. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp475 juta.

Keputusan itu dibacakan saat sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar, Selasa (14/6/2022). Selain 5 tahun penjara, Andi Dewiyanti juga dituntut denda Rp50 juta dan pidana pengganti Rp475 juta.

Kasi Intel Kejari Pinrang Tomy Aprianto mengatakan jika pihaknya telah menuntut Andi Dewiyanti dengan pasal 2 dengan hukuman 5 tahun.

"Kita sudah tuntutan. Kita juga menuntut dengan uang ganti rugi Rp475 juta, denda Rp50 juta dan subsider 6 bulan," kata Tomy dalam keterangannya, Minggu (26/6/2022).

Kades Wiringtasi nonaktif Andi Dewiyanti telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, Andi Dewiyanti akan melanjutkan sidang pada hari Selasa (28/6/2022) mendatang yang dimana terdakwa akan dipersilahkan untuk mendengarkan pembelaannya atau pledoi.

"Pledoi seharusnya 20 Juni lalu, tapi ditunda karena terdakwa belum siap. Diagendakan kembali 28 Juni mendatang," jelasnya.

Diberitakan sebelummya, terdakwa Andi Dewiyanti dan mantan adik iparnya, Andi Muzakkir ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dana desa. Perbuatan kedua tersangka disebut merugikan negara Rp475 juta.

Andi Dewiyanti selaku kades nonaktif Wiringtasi, Pinrang ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2022 dan kini telah menjalani persidangan. Sementara Andi Muzakkir merupakan tersangka baru di kasus ini.

Rekomendasi