ERA.id - Komisi II DPR RI akan mengadakan rapat pengambilan keputusan tingkat I atas tiga rancangan undang-undang (RUU) daerah otonomi daerah (DOB) di Papua, yaitu RUU Papua Selatan, RUU Papua Tengah, dan RUU Pegunungan Tengah, pada Selasa (28/6/2022).
Sebelumnya, Komisi II DPR RI telah menyelesaikan rapat tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) ata 3 RUU DOB Papua tersebut.
"Iya, (pengambilan keputusan) tingkat I besok siang," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/6/2022).
Namun, sebelum pengambilan keputusan tingkat I, Doli mengatakan bahwa komisinya terlebih dulu akan menggelar rappat dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (KemenPANRB), Badan Kepegawaian Negara, dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Doli menjelakan, rapat antara Komisi II DPR RI dengan kemeteterian dan lembaga terkait tersebut untuk membahas soal pengalihan aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan Tengah.
"Supaya affirmative action terhadap keberadaan OAP (oarang asli Papua) tetap terjaga dan kebutuhan penuhan juga bisa dipastikan," kata Doli.
Setelah pengambilan keputusan tingkat I, tiga RUU DOB Papua itu rencananya akan disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna pada Kamis (30/6).
Menurut Doli, ada dua alasan mengapa 3 RUU DOB Papua tersebut disahkan dalam pekan ini. Pertama, penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 yang disebutnya juga akan ditetapkan pada tanggal tersebut.
Jika tidak disahkan pada tanggal itu, pembangunan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan harus menunggu RAPBN 2024.
"Jadi, Kementerian Keuangan menunggu, kalau misalnya undang-undangnya selasai sebelum tanggal 30 (Juni) mereka sudah bisa menyiapkan anggarannya karena berdasarkan undang-undang sudah ada," kata Doli.
Kedua yang berkaitan dengan lembaga-lembaga representasi dari tiga provinsi tersebut. Salah satunya adalah penetapan anggota dan jumlah kursi DPR untuk Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan yang minimal memiliki tiga kursi di parlemen.