ERA.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan siap membahas fatwa penggunaan ganja untuk medis.
Hal ini disampaikan Cholil Nafis menyusul pernyataan Wakil Presiden Maruf Amin yang meminta MUI untuk segera membahas fatwa terkait ganja.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis mengaku menunggu permintaan resmi dari pemerintah dan juga DPR.
MUI juga akan mengundang para ahli untuk membahas mengenai fatwa tersebut.
"Kami menunggu permintaan resminya. kemudian nanti baru kita merespons untuk mengkaji dari pihak terkait," jelas Cholil Nafis kepada wartawan pada Selasa.
Wakil Presiden Maruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menyiapkan fatwa mengenai penggunaan ganja untuk alasan medis.
"MUI ada putusan bahwa memang ganja dilarang dalam arti membuat masalah, dalam Alquran dilarang, masalah kesehatan itu sebagai pengecualian, MUI harus membuat fatwanya. Fatwa baru pembolehkannya," kata Wakil Presiden Ma'ruf Amin di kantor MUI Jakarta, Selasa (28/6/2022) dikutip dari Antara.
Wapres Ma'ruf Amin yang juga Ketua Dewan Pertimbangan MUI menghadiri Rapat Dewan Pimpinan MUI pada Selasa pagi.
"Artinya ada kriteria, saya kira MUI akan segera mengeluarkan fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR," tambah Ma'ruf.
Fatwa tersebut, menurut Ma'ruf, penting agar jangan sampai penggunaan ganja untuk alasan medis malah mendatangkan lebih banyak masalah.
"Jangan sampai nanti berlebihan dan menimbulkan kemudaratan, ada berbagai klasifikasi. Saya kira ganja itu ada varietas-nya. Nanti supaya MUI membuat fatwa berkaitan dengan varietas-varietas ganja itu," ungkap Ma'ruf.