Pernah 'Ditodong' Endorse ACT, Mahfud MD: ACT Harus Diproses Pidana, Saya Minta PPATK dan Polri untuk Usut

| 06 Jul 2022 09:13
Pernah 'Ditodong' Endorse ACT, Mahfud MD: ACT Harus Diproses Pidana, Saya Minta PPATK dan Polri untuk Usut
Mahfud MD (Dok. Antara)

ERA.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku pernah meng-endorese lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Cerita itu dia bagikan melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd. Mahfud mengaku endorse itu dia lakukan sekitar tahun 2016-2017.

"Pada 2016/2017 saya pernah memberi endorsement pada kegiatan ACT," cuit Mahfud yang dikutip pada Rabu (6/7/2022).

Ketika itu, Mahfud ditodong oleh pihak ACT untuk meminta endorsement, usai dirinya memberikan khutbah Jumat di sebuah masjid di Sumatera.

"Saat meminta endorsement pihak ACT tiba-tiba datang ke kantor saya dan pernah menodong ketika saya baru selesai memberi khutbah Jum'at di sebuah masjid raya di Sumatera," kata Mahfud.

Kepada Mahfud, pihak ACT pun menerangkan tujuan mulianya untuk kemanusiaan. Diantaranya seperti untuk korban-korban di Palestina, korban ISIS di Syria, hingga bencara alam di Papua.

Mahfud bahkan sempat memberikan pernyataan mengenai isu-isu kemanusian itu melalui sebuah video untuk ACT.

"Mereka menerangkan tujuan mulianya bagi kemanusiaan," kata Mahfud.

"Karena alasan pengabdiian bagi kemanusiaan di Palestina, korban ISIS di Syiria, dan bencana alam di Papua," imbuhnya.

Namun, setelah mendengar kabar bahwa ACT melakukan penyelewenngan dana bantuan kemanusian, Mahfud pun meradang. Dia menilai, ACT tidak hanya pantas dikutuk atas tindakan penyelewenangan dana kemanusian. Tetapi juga harus dipidana.

"Tapi jika ternyata dana-dana yang dihimpun itu diselewengkan maka ACT bukan hanya harus dikutuk tapi juga harus diproses secara hukum pidana," tegas Mahfud.

Mahfud bahkan telah memerintahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membantu kepolisian dalam mengusut dana ACT.

"Saya sudah meminta PPATK untuk membantu Polri dalam mengusut ini," ujarnya.

Sebagai informasi, dalam laporan investigasi Tempo, ditemukan dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan oleh organisasi filantropi itu. Besaran gaji menjadi salah satu tajuk yang membuat masyarakat mempertanyakan kredibilitas organisasi tersebut.

Disebutkan bahwa gaji Ketua Dewan Pembina ACT disebut-sebut menerima gaji sekitar Rp250 juta. Sedangkan pejabat di bawahnya seperti Senior Vice Presiden menerima sekitar Rp150 juta, Vice Presiden Rp80 juta, direktur eksekutif Rp50 juta, dan direktur Rp30 juta per bulannya.

Menanggapi hal tersebut, Presiden ACT Ibnu Khajar mengatakan, perihal penggunaan dana umat untuk operasional ACT, Ibnu mengklaim bahwa organisasinya mencomot 13,7 persen dari dana yang berhasil dihimpun. Karena, kata dia, berdasarkan syariat lembaga zakat memperbolehkan mengambil seperdelapan atau 12,5 persennya untuk operasional.

"Lantas mengapa mengambil 13,7 persen? Karena yang kami kelola bukan lembaga zakat, apalagi yang dikelola adalah dari donasi umum ada dari masyarakat, CSR, sedekah dan ada kerja sama dengan amal zakat," kata Ibnu dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (4/7).

Rekomendasi