ERA.id - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman datang ke Bareskrim Polri untuk melaporkan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, Menkopolhukam, Mahfud MD, dan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani.
"Sesuai janji saya, saya hadir di Bareskrim hari ini untuk melaporkan dugaan tindak pidana membuka rahasia data atau keterangan hasil dari PPATK yang diduga dilakukan oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, terus Menkopolhukam Pak Mahfud MD, terus Menteri Keuangan Bu Sri Mulyani," kata Boyamin di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Boyamin menyebut pelaporannya ini menindaklanjuti pernyataan sejumlah anggota Komisi III DPR ke Ivan, Mahfud MD, dan Sri Mulyani terkait transaksi mencurigakan Rp349 triliun di lingkungan Kemenkeu. Pernyataan itu di antaranya Ivan diduga melakukan tindak pidana karena membocorkan data yang bersifat rahasia, Mahfud MD dinilai tak berwenang mengumumkan transaksi Rp349 triliun itu, dan dinilai ada serangan politik ke Kemenkeu. Meski begitu dia berharap laporannya ini ditolak.
"Daripada ini perdebatan terus antara pemerintah dan DPR, sudahlah saya ngalah lapor ke polisi, jadi sederhananya begitu. Tapi sebenarnya saya lapor ini nanti ke SPKT bikin LP (laporan polisi), mudah-mudahan ditolak. Karena apa? Kalau ditolak berarti bukan pidana," ucapnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI mencecar Kepala PPATK perihal temuan transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun di lingkungan Kemenkeu dalam raker Komisi III DPR bersama PPATK, Selasa (21/3). Transaksi mencurigakan itu diduga merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Anggota Komisi III DPR RI fraksi PAN, Sarifuddin Suding mempertanyakan mengapa PPATK memberikan data dugaan TPPU kepada Mahfud, padahal data tersebut bersifat rahasia dan hanya boleh dilaporkan kepada Presiden dan DPR RI.
"Hasil laporan analisis dan laporan hasil pemeriksaan yang saudara temukan di situ, ini kan sifatnya intelijen, tidak boleh disampaikan ke pihak lain kecuali kepada presiden dan DPR," kata Suding.
Anggota Komisi III DPR RI fraksi Demokrat Benny K. Harman meminta PPATK menjelaskan dasar hukum seorang Ketua Komite Nasional TPPU, Mahfud MD diperbolehkan membuka dokumen intelijen terkait TPPU.
"Yang saya tanya, apakah boleh PPATK atau kepala komite tadi membuka itu ke publik? Seperti yang dilakukan pak Menko Polhukam Mahfud MD, dia dengan tegas menyampaikan kepada publik. Seingat saya dalam UU (TPPU) ini, PPATK hanya melaporkan kepada bapak presiden dan DPR," kata Benny.
Sementara Anggota Komisi III DPR fraksi PDIP, Arteria Dahlan menyebut pihak yang membocorkan dokumen rahasia terancam pidana penjara selama empat tahun.
"Sanksinya, Pak. Sanksinya setiap orang itu dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Ini UU-nya sama, pak. Ini serius," ucapnya.