Kasus Anak Kiai di Jombang Tersangka Pencabulan, DPR Soroti Kurangnya Implementasi UU TPKS

| 08 Jul 2022 13:26
Kasus Anak Kiai di Jombang Tersangka Pencabulan, DPR Soroti Kurangnya Implementasi UU TPKS
Pesantren Shiddiqiyah (Dok. Antara)

ERA.id - Polda Jawa Timur butuh waktu lama untuk menangkap Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi yang merupakan tersangka pencabulan santriwati Pondok Pesantresn Shiddiqiyah, Jombang, Jawa Timur. Mas Bechi sendiri diketahui merupakan anak salah satu kiai kenamaan di Jombang.

Berkaca pada kasus tersebut, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Luluk Nur Hamidah menilai pemerintah tak serius menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Pengesahan UU TPKS patut dirayakan sebagai momentum penting (milestone) dari agenda pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia khususnya perlindungan bagi korban kekerasan seksual di Indonesia. Namun demikian, kami menilai bahwa Pemerintah belum kelihatan keseriusannya pasca diundangkannya UU TPKS," ujar Luluk melalui keterangan tertulis, Jumat (8/7/2022).

Oleh karenanya, Luluk mendesak pemerinah segera menyusun aturan turunan dari UU TPKS. Sebab, kejahatan seksual merupakan isu penting dan masih banyak terjadi baik sebelum maupun pasca UU TPKS disahkan.

"Meskipun UU memberikan waktu dua tahun sejak ditetapkannya (TPKS) sebagai UU, namun mengingat urgensi dan kedaruratan situasi dan kondisi kekerasan seksual di Tanah Air, maka mestinya pemerintah menyegerakan dan memprioritaskan PP (Peraturan Pemerintah) dan Perpres (Peraturan Presiden) turunan UU TPKS," tegas Luluk.

Menurut Luluk, kesulitan aparat penegak hukum dalam menangkap mas Bechi, lantaran masih kesulitan menjadikan UU TPKS sebagai rujukan dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

Sebabnya, setelah UU TPKS disahkan, tidak segera dibarengi dengan menyelesaikan aturan turunan, sosialisasi, petunjuk tekniks, pelatihan, dan bimbingan teknis terkait hukum acara yang digunakan dalam UU TPKS.

"Korban kekerasan seksual pasca disahkannya UU TPKS tidak serta ditangani menggunakan hukum acara sesuai UU TPKS, karena tidak adanya pedoman teknis. Ini seharusnya menjadi atensi serius bagi pemerintah," tegas Luluk.

"Jangan terkesan masih memiliki waktu dua tahun, lalu tidak ada alasan untuk menyegerakan PP dan Perpres," lanjutnya.

Sebagai informasi, Polda Jawa Timur menyebut Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) tersangka pencabulan santriwati Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Jombang, Jawa Timur langsung ditahan usai tiba di Mapolda Jatim. Mas Bechi, sapaan tersangka sebelumnya menyerahkan diri pada Kamis (7/7/2022) tengah malam.

Sebelumnya, Polda Jatim kesulitan membekuk mas Bechi terangka kasus pencabulan. Penegakan hukum yang dilakukan Polri bahkan sampai dihalang-halangi oleh pihak keluarga serta para santri di Pondok Pesantren Shiddiqiyah.

Rekomendasi