Buntut Mundur dari KPK, Komisi III DPR RI: Kita Minta Maaf Sudah Memilih Ibu Lili Pintauli

| 15 Jul 2022 20:07
Buntut Mundur dari KPK, Komisi III DPR RI: Kita Minta Maaf Sudah Memilih Ibu Lili Pintauli
Lili Pintauli Siregar (Antara)

ERA.id - Komisi III DPR RI meminta maaf lantaran pernah memilih Lili Pintauli Siregar sebagai salah satu komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini buntut dari mundurnya Lili dari kursi pimpinan lembaga antirasuah baru-baru ini.

Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan yang pada periode sebelumnya ikut melakukan uji kelayanan dan kepatutan (fit and proper test) calon komisioner KPK periode 2019-2023 mengatakan, saat ini pertimbangan pihaknya memilih Lili karena rekam jejaknya.

"Pertama, kita minta maaf ya sudah memilih Ibu Lili Pintauli. Tapi kan kita selama ini memilih beliau karena kita lihat rekam jejaknya," kata Trimedya kepada wartawan, Jumat (14/7/2022).

Trimedya meyakini, apa yang terjadi saat ini merupakan tamparan berat untuk Lili. Sebabnya, untuk menjadi salah satu komisioner KPK harus menempuh jalan yang tidak mudah.

Misalnya, sebelum menjalankan fit and proper test, calon komisioner harus lolos seleksi yang dilakukan tim Pansel secara ketat.

"Tapi gue yakin ini aja udah jadi tamparan yang paling berat buat ibu Lili ini. Karena dia untuk bisa masuk DPR aja perjuangannya berat, apalagi bisa terpilih.

Seleksinya kan melalui pansel dulu kan ketat sekali," katanya.

Kejadian pengunduran Lili ini, kata Trimedya tentunya juga menjadi pelajaran berharga bagi Komisi III DPR RI.

"Bagi kami ya pengalaman berharaga juga," ucapnya.

Meski begitu, Komisi III DPR RI menghormati keputusan Lili yang memilih mundur dari KPK di tengah sorotan publik atas kasus gratifikasi MotoGP.

"Kedua, kita menghormati pilihan beliau dengan mengundurkan diri," kata Trimedya.

Terkait dengan kelangsungan pengusutan kasus dugaan gratifikasi yang diterima Lili, Trimedya mengatakan perlu melihat dulu aturan yang ada.

Jika ternyata masih bisa dilanjutkan, politisi PDI Perjuangan itu mengusulkan agar kasus dugaan gratifikasi itu diusut oleh aparat penegak hukum lainnya di luar KPK.

"Kalau KPK enggak mungkin lah KPK menindaklanjutinya. Tapai kalau untuk ini bisa saja pihak kepolisian," kata Trimedya.

"Tapi dilihat dulu aturannya di mereka dan ditanyakan juga ke dewas (dewan pengawas KPK), mungkin enggak pidananya. Ini kan masuk ruang lingkup pidana," imbuhnya.

Hanya saja, Trimedya menyayangkan apabila kasus dugaan gratifikasi itu terbukti. Apalagi gratifikasinya hanya sebatas tiket nonton MotoGP.

"Itu kan gratifikasi. Gratifikasinya berapa duit gitu lho, itu kan sangat kita sayangkan seandainya betul gara-gara urusan nonon MotoGP. Gue juga enggak tahu rupanya hobi MotoGP juga bu Lili," kata Trimedya.

Dikutip dari VOI.id, Dewas KPK memutuskan sidang etik terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dinyatakan gugur. Penyebabnya, dia telah mengundurkan diri dari jabatannya.

"Terperiksa tidak lagi berstatus sebagai insan komisi yang jadi subjek hukum Dewan Pengawas sehingga dugaan pelanggaran kode etik tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi kepada terperiksa," kata Ketua Majelis Sidang Etik Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan putusan sidang etik, Senin, 11 Juli.

Tumpak mengatakan Lili sudah mengirim surat pengunduran diri dari jabatannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian ditandatangani pada hari ini, Senin, 11 Juli.

"Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran etik dan kode perilaku atas nama Lili Pintauli Siregar dan menghentikan sidang etik dimaksud," tegas Tumpak.

Rekomendasi