Soal Pemecatan AKBP Brotoseno, Komisi III DPR RI: Gugurkan Tuduhan Polri Surga bagi Aparat Nakal

| 16 Jul 2022 06:24
Soal Pemecatan AKBP Brotoseno, Komisi III DPR RI: Gugurkan Tuduhan Polri Surga bagi Aparat Nakal
AKBP Raden Brotoseno (Antara)

ERA.id - Komisi III DPR RI mengapresiasi intitusi Polri yang akhirnya memecat AKBP Raden Brotoseno. Keputusan itu dinilai sudah sangat tepat.

"Sudah betul itu putusannya," ujar Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil kepada wartawan, Jumat (15/7/2022).

Menurut Nasir, putusan itu sekaligus menggugurkan anggapan bahwa Korps Bhayarangkara selama ini menjadi surga bagi aparat yang melanggar hukum.

"Putusan itu sekaligus menggugurkan tuduhan bahwa polri menjadi “surga” bagi aparatnya yang telah divonis bersalah oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Nasir.

Sementara Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai keputusan pemecatan Brotoseno merupakan bukti evaluasi internal Polri berjalan dengan baik.

Dia menegaskan bahwa tidak ada toleransi dan pengecualian terhadap aparat kepolisian yang terbukti melanggar etik, apalagi hukum.

"Tidak ada toleransi bagi anggota yang melakukan pelanggaran etik atau hukum," tegas Habiburokhman.

Sebelumnya, Sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) memutuskan memecat AKBP Raden Brotoseno secara adminstratif. Putusan PK ini memberatkan hasil putusan sidang etik AKBP Raden Brotoseno sebelumnya pada bulan Oktober 2020, yang hanya menjatuhkan sanksi administratif berupa demosi dan permintaan maaf kepada atasan.

"Hasil dari sidang KKEP PK yang dilaksanakan pada 8 Juli 2022 pukul 13.30 WIB memutuskan untuk memberatkan putusan sidang komisi kode etik Polri Nomor PUT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa PTDH (Pemeberhentian dengan Tidak Hormat)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7).

Sebelumnya, sidang putusan etik KKEP AKBP Raden Brotoseno pada 13 Oktober 2020 menjatuhkan sanksi berupa rekomendasi dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi.

AKBP Raden Brotoseno tidak diberhentikan sebagai anggota Polri karena ada pernyataan dari atasannya yang menyatakan dia dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian.

Rekomendasi