ERA.id - Sebelum dikabarkan tewas di rumah Irjen Ferdy Sambo, Brigadir J sempat mengabari keluarganya bahwa jangan menghubungi dulu selama beberapa jam. Hal itu disampaikan tim kuasa hukum keluarga Brigadir J.
Koordinator tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, yang ditemui usai membuat laporan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (19/7/2022), mengatakan percakapan antara Brigadir J dan keluarganya terjadi Jumat (8/7) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam komunikasi lewat telepon dan WhatsApp tersebut, kata Kamaruddin, Brigadir J bilang akan mengawal keluarga atasannya (Irjen Polisi Ferdy Sambo) balik ke Jakarta.
Dengan asumsi perjalanan memakan waktu selama 7 jam dari Magelang, maka Bigadir J meminta izin keluarganya untuk tidak menghubungi saat bertugas.
Setelah tujuh jam berlalu, orangtua Brigadir J mencoba menghubung anaknya melalui sambungan telepon, namun sudah tidak bisa. Begitu juga lewat pesan WA.
Fakta yang ditemukan keluarga, semua ponsel keluarga, mulai dari ayah, ibu, kakak, dan adik Brigadir J, diblokir selama kurang lebih 1 minggu. Itu yang membuat keluarga makin gelisah. “Artinya ada dugaan pembunuhan berencana, bagaimana caranya ponsel itu bisa dikuasai password-nya, berarti sebelum dia (Brigadir J) dibunuh, ada dulu dugaan pemaksaan pembukaan password HP,” kata Kamaruddin.
Kamaruddin mengklaim percakapan terakhir tersebut menjadi dugaan bahwa insiden yang dialami Brigadir J terjadi di dua lokasi, alternatif pertama dalam perjalanan antara Magelang-Jakarta dan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tim kuasa hukum telah membuat laporan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 18 Juli.
Terkait adanya laporan tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo menyebutkan bakal menindaklanjuti semua laporan masyarakat yang masuk ke Polri. “Semua laporan masyarakat tentunya akan ditindaklanjuti oleh penyidik,” kata Dedi.