Tak Langsung Diblokir, Kominfo Ternyata Hanya Beri Sanksi Administratif Jika Whatsapp Tak Daftar PSE

| 19 Jul 2022 19:43
Tak Langsung Diblokir, Kominfo Ternyata Hanya Beri Sanksi Administratif Jika Whatsapp Tak Daftar PSE
Whatsapp (Antara)

ERA.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan menutup pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada 20 Juli 2022.

Diketahui, ada sejumlah aplikasi yang belum mendaftar seperti hingga WhatsApp.

Apakah, aplikasi yang tak segera mendaftar bakal diblokir oleh pemerintah?

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan, pihaknya tak langsung memblokir aplikasi yang belum mendaftar PSE dalam tiga hari ke depan. Namun akan dikenakan sanksi administratif.

"Sanksi administratif itu ada tiga tahapannya. Pertama teguran, kedua denda administratif, ketiga adalah pemblokiran," kata Samuel dalam konferensi pers secara daring, Selasa (19/7/2022).

Samuel menjelaskan, Kemkominfo memang membatasi waktu pendaftaran PSE hingga 20 Juli 2022. Setelah itu, pada 21 Juli 2022, pihaknya akan meninjau aplikasi mana saja yang belum mendaftar PSE.

Peninjauan, kata Samuel, akan dilakukan terhadap 100 aplikasi dengan trafik terbesar lebih dulu. Kemudian dilanjutkan dengan 1.000 dan 10.000 aplikasi dengan trefik terbesar.

"Kita lihat, ada niatan enggak (daftar PSE). Kita lihat yang trefik besar dulu 100 (aplikasi), lalu ke 1.000, baru ke 10.000 di Indonesia. Kita data semuanya, kita punya kemampuan melihat trefiknya," kata Samuel.

Setelah itu, Kemkominfo akan memberikan sanksi kepada aplikasi yang belum mendaftar PSE. Sanksi pertama yaitu melayangkan surat teguran yang dikirim langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.

"Sanksi itu hak prerogatif dari menteri, itu ada tahapannya, dari tertulis, peringatan, dan sanksi pemblokiran. Tanggal 21 besok sudah mulai kita surati," kata Samuel.

Untuk diketahui, kewajiban pendaftaran bagi PSE swasta ini berlandaskan pada Peraturan Menkominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Hingga saat ini, sudah ada sejumlah aplikasi raksasa yang mendaftarkan PSE. Diantaranya yaitu Telegram, Michat, TikTok, Netflix, Mobile Legends, Lazada, Trevoloka, Gojek, hingga aplikasi perbankan.

Rekomendasi