Sejumlah Platform Diblokir, Legislator PPP: Kominfo Tak Boleh Pilih Kasih, yang Belum Daftar PSE Harus Ditindak

| 01 Aug 2022 10:43
Sejumlah Platform Diblokir, Legislator PPP: Kominfo Tak Boleh Pilih Kasih, yang Belum Daftar PSE Harus Ditindak
Ilustrasi PSE (Dok. Antara)

ERA.id - Anggota Komisi I DPR RI M Iqbal mendukung langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang memblokir sejumlah platfrom yang belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Dia menyebut, langkah Kemkomifo itu sudah tepat.

Diketahui, Kemkominfo menutup pendaftaran PSE pada 29 Juli 2022. Aplikasi dan platform yang belum mendaftarkan diri pun diblokir oleh pemerintah.

"Langkah Kominfo melakukan pemblokiran terhadap delapan platform digital sudah tepat," ujar Iqbal kepada wartawan, Senin (1/8/2022).

Menurut Iqbal, pemblokiran itu merupakan konsekuensi dari platform yang belum mendaftar PSE. Karena, kewajiban pendaftaran itu sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Permen Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tengang PSE lingkup Privat.

Meski begitu, pemblokiran itu bersifat sementara sampai platform tersebut melakukan pendaftaran PSE. Dengan begitu, platform yang terblokir saat ini tak perlu merasa khawatir.

"Kebijakan pemblokiran ini harus bersifat sementara, artinya jika para PSE tersebut sudah mendaftarkan usahanya ke Kominfo dan telah memenuhi persyaratan yang ada maka secepatnya pihak Kominfo membuka kembali pemblokiran," kata Iqbal.

Di samping itu, Iqbal menekankan agar pemerintah bersikap adil dalam mengimplementasikan aturan. Artinya, semua platform yang belum mendaftar PSE harus ditindak, baik platform dari dalam maupun luar negeri.

"Kemudian kebijakan pemblokiran ini berlaku bagi semua PSE baik perusahaan dalam negeri ataupun luar negeri yang belum melakukan pendaftaran ke Kominfo, tidak boleh ada pilih kasih di dalam penerapan kebijakan tersebut," kata Iqbal.

Seperti diketahui, Kementerian Kominfo memblokir sejumlah situs dan layanan sejak Sabtu (29/7) karena mereka tidak mendaftar sebagai PSE yang beroperasi di Indonesia. Layanan yang diblokir antara lain adalah Yahoo Search, game online Steam, Dota 2, Counter-Strike Global Offensive dan platform distribusi digital Origin.

Sementara situs PayPal untuk sementra dibuka blokirannya agar masyarakat yang masih memiliki dana di situs itu bisa menarik dan memindahkannya ke situs lain.

Rekomendasi