Akan Naikkan Tarif Jasa Penumpang, Bandara Soetta: Diberlakukannya Mulai 1 Agustus 2022

| 19 Jul 2022 21:43
Akan Naikkan Tarif Jasa Penumpang, Bandara Soetta: Diberlakukannya Mulai 1 Agustus 2022
Bandara Soekarno Hatta (Antara)

ERA.id - Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang bakal memberlakukan tarif passenger service charge (PSC) atau airport tax pada awal Agustus 2022 mendatang yang merupakan usulan Kementerian Perhubungan.

Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi, mengatakan penyesuaian airport tax tidak hanya diberlakukan pada bandara tersibuk itu saja.

"Ada pula di beberapa bandara lain. Penyesuaian tarif ini sesuai dengan regulator dalam hal ini Kementerian Perhubungan," ujarnya kepada wartawan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (19/7/2022).

Agus menuturkan, sebelumnya, penyesuaian tarif sudah diusulkan, namun saat kenaikan terbentur pandemi covid-19. Maka itu, baru bisa terealisasi pada Agustus 2022 nanti.

"Sudah cukup lama direncanakan atau diusulkan, tetapi dalam hal ini regulator dalam hal ini Kementerian Perhubungan baru bisa merilis setelah covid-19 ini agak mereda," katanya.

Agus menjelaskan, dalam penyesuaian itu, pihaknya diberikan waktu untuk sosialisasi selama 30 hari oleh Kementerian Perhubungan sebelum diberlakukannya tarif tersebut.

"Kita diberikan waktu 30 hari atau kurang lebih satu bulan untuk sosialisasi baik ke maskapai maupun masyarakat sebelum melakukan pemberlakuan itu. Rencananya untuk penyesuaian tarif ini, kita merencanakan diberlakukannya mulai 1 Agustus 2022," jelasnya.

Menurut Agus, kenaikan tarif airport tax di terminal yang ada di Bandara Soekarno-Hatta bervariasi. Di mana, lanjutnya, hitungan nominal di tiap terminal berdasarkan kualitas pelayanan.

"Kenaikan bervariasi, di Terminal 3 baik domestik maupun internasional itu naik tapi tidak begitu signifikan, masih sesuai dengan koridor. Hitungan kami berdasarkan kualitas pelayanan dan administrasi ya memang sudah dihitung. Kemudian Terminal 2 juga disesuaikan," ungkapnya.

Rekomendasi