ERA.id - Muhammad Rizieq Shihab bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim, Rabu (20/7/2022) hari ini. Masa tahanannya telah selesai. Hal ini dibenarkan penasihat hukumnya, Aziz Yanuar.
Aziz bilang, pihaknya berterima kasih kepada Mabes Polri dan instrumen hukum lainnya yang telah bekerja sama dengan Rizieq selama dalam rutan.
Saat keluar dari Rutan Bareskrim, pentolan organisasi FPI ini langsung dijemput menggunakan mobil Alphard berwarna putih. Selain itu, ia juga disambut iring-iringan sewaktu tiba di Jalan Petamburan III.
Pantauan ERA, Rizieq tampak dikerumuni pria muda dan tua yang berbaju putih. Tak cuma itu, mereka yang menyambut memeluk dan mencium tangan pria yang kerap disapa Habib Rizieq ini.
Suasana sungguh riuh sementara Rizieq melemparkan senyumnya kepada warga sekitar Petamburan. Dalam momen itu, para penyambut memukul rebana dan tamborin sembari mengucap syair berbahasa Arab.
Untuk diketahui, sebelumnya Rizieq divonis 4 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus tes usap (swab test) di Rumah Sakit Ummi Bogor pada Juni 2021.
Bahkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga menguatkan putusan PN Jakarta Timur yang memvonis empat tahun penjara terhadap Rizieq Shihab pada Agustus 2021.
Sementara pada November 2021, Mahkamah Agung mengurangi masa penahanan Rizieq Shihab dari empat tahun menjadi dua tahun penjara.
Mantan pimpinan organisasi terlarang Front Pembela Islam (FPI) itu juga divonis delapan bulan penjara untuk pelanggaran karantina kesehatan kesehatan pencegahan COVID-19 di dua lokasi, yakni Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Rizieq mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024.