Gerombolan Begal HP di Tangerang Sabet Korban Hingga Berpotensi Alami Kebutaan

| 25 Jul 2022 20:13
Gerombolan Begal HP di Tangerang Sabet Korban Hingga Berpotensi Alami Kebutaan
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho menunjukan barang bukti. (M. Iqbal/ ERA)

ERA.id - Polsek Neglasari berhasil membekuk gerombolan begal yang hanya mengincar handphone (HP). Dari enam tersangka, empat di antaranya masih di bawah umur, sedangkan pelaku dewasa berinisial F (20) dan D (22).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (16/7/2022) di depan gang Kantor Kelurahan Selapajang, Jalan M. Suryadarma, Kelurahan Karang Selapajang, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang sekitar pukul 03.00 WIB.

"Saat malam kejadian itu korban bersama teman lainnya sedang berkendara kemudian kehabisan bensin. Saat menuntun menuju pom bensin tiba-tiba, didatangi rombongan kurang lebih tiga sepeda motor berboncengan tiba-tiba memepet korban dan melakukan pembacokan menggunakan celurit," ungkapnya, Senin (25/7/2022).

Dalam melancarkan aksinya, para pelaku membegal korban berinisial AS. Lalu, mereka membacok korban dengan celurit yang mengenai salah satu mata korban, hingga menyebabkan kebutaan.

"Sehingga korban terjadi kerusakan di bagian matanya dan berpotensi mengalami kebutaan," katanya.

Adapun atas laporan pihak korban, Tim Reskrim Polsek Neglasari pada Kamis 21 Juli 2022, berhasil mengendus lokasi persembunyian komplotan pelaku begal sadis ini.

"Mereka ditangkap di lokasi tongkrongannya, di daerah Cengklong, Kosambi, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Dengan rincian empat pelaku melakukan di Neglasari dan dua pelaku lainnya ikut melakukan pembegalan wilayah di Teluknaga," ucapnya.

Zain menambahkan, ternyata aksi pelaku tidak hanya dilakukan di Neglasari, tetapi di wilayah Tangerang lainnya. Mereka melakukan begal ponsel di lima lokasi sekaligus, tempat kejadian perkara (TKP) tersebut dilakukan di wilayah Teluknaga, Pakuhaji dan Sepatan.

"Atas perbuatannya, para pelaku kami jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukumannya sembilan tahun penjara, dan kasus ini masih terus kami kembangkan," jelasnya.

Rekomendasi