ERA.id - Kuasa hukum Mardani Maming, Denny Indrayana, mengatakan kliennya siap hadir dan diperiksa oleh KPK jika gugatan praperadilannya gugur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Jika ada kondisi hukum yang tetap berjalan, maka pemohon siap untuk hadir dan diperiksa. Siap untuk hadir dan diperiksa," ujar Denny usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2022).
Lebih lanjut, Denny menyampaikan bahwa hal tersebut telah disampaikan kepada KPK melalui surat yang dilayangkan pada Senin (25/7) kemarin.
Menurut Denny, Mardani akan patuh terhadap proses penyidikan jika memang keputusan sidang berpihak pada KPK.
"Jika ternyata ada kondisi hukum di mana proses ini terus berjalan, kami siap datang segera setelah putusan itu dibacakan," kata Denny.
Denny juga meminta agar KPK tetap menghormati proses praperadilan yang masih berjalan. "Kan putusannya besok jam 1, jadi alangkah bijak, alangkah baiknya karena memang praperadilan itu hanya tujuh hari kita tunggu," katanya.
Sidang putusan gugatan praperadilan Mardani Maming akan dilaksanakan pada Rabu (27/7).
Sebelumnya KPK memasukkan tersangka bekas Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Mardani Maming bukanlah orang pertama dalam daftar buronan lembaga antirasuah. KPK sebelumnya juga telah memasukkan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR-RI terpilih tahun 2019-2024, Harun Masiku, ke dalam daftar DPO.
Mantan calon legislatif dari PDI Perjuangan itu sudah berstatus DPO sejak Januari 2020. Namun, hingga kini belum ditemukan keberadaannya.
Sementara itu, langkah KPK menyematkan status DPO kepada Maming dilakukan lantaran tersangka kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu, dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik KPK sehingga dinilai tidak kooperatif.