Prodeo dan Pro Bono Adalah Penggratisan Bantuan Hukum, Simak Penjelasan Lengkapnya

| 29 Sep 2022 22:22
Prodeo dan Pro Bono Adalah Penggratisan Bantuan Hukum, Simak Penjelasan Lengkapnya
Ilustrasi hukum (unsplash)

ERA.id - Dalam dunia hukum, tepatnya terkait bantuan hukum, ada istilah pro bono dan prodeo. Apa maksudnya? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pro bono adalah bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma (gratis) kepada seseorang yang tersangkut kasus hukum, tetapi orang itu tidak mampu membayar jasa pengacara.

Ilustrasi advokat (unsplash)

Sementara, The Law Dictionary mendefinisikan pro bono sebagai a latin term meaning for the public good. It is the provision of services that are free to safeguard public interest.

Dalam penerjemahan bebas, pro bono merupakan ‘istilah latin yang berarti untuk kepentingan umum. Ini merupakan penyediaan layanan gratis untuk melindungi kepentingan publik’.

Dasar Hukum Pro Bono Adalah

Dasar hukum pro bono adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) dan PP Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.

UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat Pasal 22 Ayat (1) menyebutkan, “Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.”

Undang-undang tersebut menegaskan bahwa pihak yang memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan kepada pencari keadilan yang tidak mampu adalah advokat. Meski gratis, bantuan yang diberikan oleh advokat harus sama dengan bantuan yang diberikan oleh advokat kepada klien yang membayar.

Hal tersebut dijelaskan dengan tegas dalam Kode Etik Profesi Advokat Pasal 4 Huruf f, yaitu “Advokat dalam mengurus perkara cuma-cuma harus memberikan perhatian yang sama seperti terhadap perkara untuk mana ia menerima uang jasa.”

Mengenal Prodeo

Apakah pro bono sama dengan prodeo? Menurut KBBI, prodeo memiliki arti gratis; cuma-cuma. Hal tersebut senada dengan maksud dari pro bono, tetapi bentuk pemberian prodeo tidak sama dengan pro bono.

Dikutip Era dari hukumonline.com, pro bono diberikan oleh advokat, sedangkan prodeo diberikan oleh negara dalam bentuk layanan pembebasan biaya proses berperkara di pengadilan. Negara menanggung biaya proses berperkara di pengadilan, baik tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

Oleh sebab itu, orang/sekelompok orang yang tidak mampu (ekonomi) bisa menjalani proses perkara di pengadilan secara gratis. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan Pasal (1) Angka 2 dan 4.

Prodeo atau pembebasan biaya pengadilan oleh negara bisa didapatkan oleh orang/kelompok yang tidak mampu dengan mengajukan permohonan pembebasan biaya perkacara secara tertulis. Ada surat hal perlu dilampirkan dalam permohonan tersebut, berikut penjelasannya.

·    Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah/kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa pihak yang bersangkutan memang tidak mampu membayar biaya perkara; atau

·    Surat keterangan tunjangan sosial lainnya, misalnya Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu.

Itulah beberapa penjelasan mengenai pro bono dan prodeo. Keduanya menunjukkan bahwa di Indonesia terdapat bantuan hukum gratis yang bisa diakses oleh masyarakat tidak mampu, baik dengan advokat maupun penggratisan oleh negara. Selain itu, prodeo dan pro bono adalah ketentuan yang diatur oleh undang-undang.

Rekomendasi