ERA.id - Sistem pemilu di Indonesia menerapkan sistem proporsional terbuka dan tertutup. Lantas apa arti sistem pemilu proporsional tertutup dan apa bedanya dengan sistem terbuka?
Perlu diketahui sistem pemilu di Indonesia menggunakan sistem pemilihan langsung, yang artinya pemilih langsung memberikan suaranya kepada calon yang mereka pilih.
Pemilihan langsung dilakukan secara lisan atau dengan menggunakan kertas suara di tempat pemungutan suara. Setiap pemilih hanya diperbolehkan memberikan satu suara untuk satu orang calon.
Pemilu di Indonesia juga menggunakan sistem pemilihan umum secara terbuka, yang artinya setiap orang di Indonesia yang memenuhi syarat dapat mencalonkan diri sebagai calon presiden, wakil presiden, atau anggota parlemen. Calon-calon ini harus mendapat dukungan dari partai politik atau koalisi partai politik untuk dapat mengikuti pemilihan umum.
Arti Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Badan Pengawas Pemilu menjelaskan sistem pemilu proporsional adalah sistem pemilihan umum dengan persentase kursi DPR (yang dibagikan pada parpol) disesuaikan dengan jumlah suara yang diperoleh masing-masing partai politik.
Sistem pemilu proporsional memungkinkan para pemilih dapat memilih partai politik, bukan dari calon perseorangan.
Sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup di Indonesia pernah diterapkan dalam pemilu. Pemilu di Indonesia sendiri diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Jika sistem proporsional terbuka memungkinkan pemilih untuk langsung mencoblos nama caleg, tidak demikian dengan proporsional tertutup.
Pada sistem pemilu proporsional tertutup pencoblos atau pemilih hanya dapat mencoblos nama atau gambar parpol tertentu (selebihnya partai yang akan mengatur nama-nama yang akan menduduki jabatan).
Sejarah Sistem Proporsional Tertutup
Penggunaan sistem proporsional tertutup dalam pemilihan umum di Indonesia, sebenarnya pernah diterapkan di Indonesia, di antaranya pemilu tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, dan 1999.
Akan tetapi penerapan sistem proporsional tertutup digantikan dengan sistem proporsional terbuka mulai pemilu tahun 2004.
Pergantian sistem proporsional tertutup ke sistem proporsional terbuka berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Dalam sistem proporsional tertutup, kandidat dipersiapkan langsung oleh partai politik. Selain itu, dalam sistem daftar tertutup masing-masing partai politik telah menentukan terlebih dahulu siapa yang akan memperoleh kursi yang kemudian dialokasikan kepada partai tersebut dalam pemilu.
Sistem proporsional tertutup, dengan demikian calon yang menempati urutan tertinggi dalam daftar cenderung selalu mendapat kursi di parlemen. Sementara itu, calon yang diposisikan sangat rendah pada daftar tertutup tidak akan mendapatkan kursi.
Sistem proporsional tertutup kini belakangan muncul kembali untuk diusulkan dalam pelaksanaan pemilu tahun 2024 mendatang. Adapun alasan usulan tersebut karena sistem proporsional tertutup dianggap lebih menghemat biaya.
Akan tetapi, masih banyak partai politik yang kemudian menolak usulan pemilu sistem proporsional tertutup. Diketahui sebanyak 8 parpol peserta Pemilu 2024 sudah menyatakan penolakan usulan pemilu sistem proporsional tertutup.
Adapun beberapa partai politik yang menolak usulan pemilu sistem proporsional tertutup diantaranya Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat PKS, PAN dan PPP.
Selain arti sistem pemilu proporsional tertutup, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu ingin tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…