ERA.id - Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan Jalan Berbayar Elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP). Dishub DKI Jakarta mengusulkan besaran biaya untuk sekali melintas, yaitu antara Rp5.000 hingga Rp19.900. Meski demikian, beberapa golongan kendaraan bebas ERP Jakarta.
Dispensasi tersebut diberikan agar kebijakan ERP tidak menghambat aktivitas-aktivitas penting yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan bersifat emergency.
Daftar Kendaraan Bebas ERP Jakarta
Berdasarkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PPLE), salah satu jenis kendaraan yang dibebaskan dari ERP adalah kendaraan tertentu yang menggunakan penggerak motor listrik, dikutip Era dari Kompas.
Selain itu, pada Bagian Kedua Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, Pasal 15 Ayat 1 (satu), angkutan umum, sepeda listrik, dan ambulans mendapatkan pelakuan serupa. Untuk informasi lebih lengkap mengenai kendaraan bebas ERP, simak rincian berikut.
- Sepeda listrik
- Kendaraan bermotor umum plat kuning
- Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain berplat hitam
- Kendaraan korps diplomatik negara asing
- Ambulans
- Kendaraan jenazah
- Kendaraan pemadam kebakaran
Daftar Jalan yang Menerapkan ERP Jakarta
Draf Raperda PPLE juga menjelaskan bahwa kebijakan ERP Jakarta merupakan pembatasan kendaraan bermotor yang dilakukan secara elektronik pada ruas jalan, kawasan, dan waktu tertentu.
Hal tersebut menunjukkan bahwa ERP tidak berlaku di semua tempat dan sepanjang waktu. Draf tersebut memeberikan penjelasan bahwa ERP akan diberlakukan di ruas-ruas jalan atau kawasan yang dinilai memenuhi kriteria. Terdapat empat kriteria untuk menerapkan ERP.
1. Tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan/atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak/sibuk.
2. Memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur.
3. Hanya bisa dilalui oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak/sibuk.
4. Tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemprov DKI Jakarta telah mencantumkan (dalam raperda terkait) 25 ruas jalan di Jakarta yang akan menerapkan ERP. Simak rincian berikut agar tidak bisa bersiap sebelum melewatinya.
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan Moh. Husni Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan DI Panjaitan
19. Jalan Jenderal A. Yani (simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
20. Jalan Pramuka
21. Jalan Salemba Raya
22. Jalan Kramat Raya
23. Jalan Pasar Senen
24. Jalan Gunung Sahari
25. Jalan HR Rasuna Said
Itulah berbagai golongan kendaraan bebas ERP Jakarta dan informasi mengenai jalan-jalan yang direncanakan akan menerapkan ERP.