Tren Nikah di KUA Naik, Inilah Syarat dan Biayanya

| 16 Feb 2023 15:03
Tren Nikah di KUA Naik, Inilah Syarat dan Biayanya
Ilustrasi pernikahan (pexels)

ERA.id - Tren nikah di KUA (Kantor Urusan Agama) oleh kaum muda mendapatkan respons positif dari Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. Menag menyampaikan apresiasinya dalam Rakernas Ditjen Bimas Islam di Ancol, Selasa, 14 Februari 2023.

Dia mengatakan, anak muda memiliki tren nikah di KUA merupakan hal yang sangat luar biasa. Menurutnya, hal ini menjadi bukti keberhasilan KUA dalam memberikan layanan publik yang diminati oleh anak muda dan bukti peningkatan layanan KUA.

"Anak-anak muda banyak menikah di KUA. Itu (perkembangan yang) sangat luar biasa. Tren yang tengah berkembang dengan banyaknya postingan menikah di KUA menunjukkan bahwa layanan KUA sudah berubah," terang Yaqut, dikutip Era dari situs web resmi Kanwil Kemenag DKI.

Pasangan muda nikah di KUA (Twitter @rdhsyptr)

Tren Anak Nikah di KUA di Mata Menag

Dia menjelaskan, jumlah anak muda mencapai 53 persen dari total populasi di Indonesia. Terkait hal tersebut, dia berharap Kementerian Agama (Kemenag) mampu menjangkau mereka.

"Saya mengingatkan, bahwa kita semua harus mampu merespons kondisi aktual anak muda yang membutuhkan perlakuan khusus. Struktur program dan strategi harus disusun sehingga bisa menjangkau 53 persen populasi tersebut," lanjutnya.

Yaqut berharap, tren ini menjadi pemantik program layanan yang lain agar terus mendapatkan perhatian dari generasi muda. Dia mencohtohkan, program pemberdayaan masjid atau kampung zakat.

"Tantangan kita, program yang ditawarkan harus mampu menarik anak-anak muda yang jumlahnya banyak. KUA sudah mulai berbenah dengan viralnya nikah di KUA. Yang lain juga harus, misalnya, program pemberdayaan masjid atau kampung zakat," terang Menag.

Untuk diketahui, saat ini anak muda generasi milenial dan generasi Z sering meramaikan media sosial dengan berbagi foto dan kisah pernikahan mereka yang dilakukan di KUA. Warganet pun beramai-ramai memberikan respons positif. Beberapa di antara mereka menambahkan foto dan kisah masing-masing yang beberapa tahun lalu juga menikah di KUA.

Sebagian besar anak muda di media sosial berpendapat bahwa menikah tidak harus mengeluarkan banyak biaya. Jika ada uang untuk membuat resepsi pernikahan, mereka lebih memilih menggunakannya untuk kebutuhan yang lain.

Syarat dan Biaya Menikah di KUA

Biaya nikah di KUA adalah gratis selama dilakukan pada hari dan jam kerja. Sementara, jika pengantin akan melakukan prosesi akad nikah di luar KUA dan di luar jam kerja maka dikenai biaya sebesar Rp600.000.

Jika Anda ingin menikah di KUA, ada beberapa dokumen yang perlu dipenuhi. Persyaratan nikah tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

Beleid tersebut menjelaskan, pendaftaran nikah harus dilakukan di KUA kecamatan tempat akad nikah akan dilaksanakan. Jika Anda akan melakukan akad nikah di KUA Sooko, Ponorogo, maka pendaftaran dilakukan di kantor KUA tersebut. Paling lambat, pendaftaran nikah dilakukan 10 hari kerja sebelum hari pernikahan.

Jika pendaftaran dilakukan kurang dari 10 hari kerja, calon pengantin (catin) harus melampirkan surat dispensasi dari camat atas nama bupati/wali kota setempat. Proses pernikahan di KUA dilakukan pada hari kerja dan jam kerja, yaitu Senin—Jumat, pukul 07.30—16.00 WIB. Terkait dokumen yang harus dilengkapi, simak rincian berikut.

1.    Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal catin.

2.    Fotokopi akta kelahiran masing-masing catin.

3.    Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) masing-masing catin dan masing-masing orang tua atau wali catin.

4.    Fotokopi kartu keluarga (KK) masing-masing catin.

5.    Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat bagi catin yang melakukan akad nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya.

6.    Persetujuan kedua catin.

7.    Izin tertulis daru orang tua atau wali bagi catin yang belum berusia 21 tahun.

8.    Izin dari wali jika kedua orang tua atau wali catin telah meninggal atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya.

9.    Izin dari pengadilan jika orang tua, wali, dan pengampu tidak ada.

10. Dispensasi dari pengadilan bagi catin yang belum mencapai usia 19 tahun.

11. Surat izin dari atasan atau kesatuan jika catin berstatus anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

12. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang akan beristri lebih dari satu orang.

13. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlaku Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama.

14. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri yang dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda yang ditinggal mati.

15. Pas foto ukuran 2x3 (5 lembar) dan ukuran 4x6 (2 lembar) masing-masing catin.

Itulah berbagai hal yang perlu dipahami dan disiapkan untuk nikah di KUA seperti yang sedang tren saat ini. Akad adalah hal yang wajib dalam pernikahan, sedangkan resepsi adalah pilihan. 

Rekomendasi