ERA.id - Orang yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak disebut sebagai wajib pajak. Ada beberapa hak dan kewajiban wajib pajak yang perlu diketahui masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Penjelasan lebih detail terkait hal tersebut, dikutip Era.id dari situs Kemenkeu Learning Center, wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundah-undangan perpajakan.
Beberapa contoh wajib pajak orang pribadi adalah anggota TNI dan Polri, pegawai negeri, pengusaha, dokter, pegawai swasta, dan pekerja bebas lainnya yang memiliki penghasilan. Wajinb pajak juga termasuk orang-orang yang memiliki keahlian tertentu, seperti arsitek, pengacara, notaris, dan sebagainya.
Masing-masing wajib pajak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Dilansir situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dan persyaratan dalam setiap administrasi perpajakan. Dengan kata lain, NPWP merupakan tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.
Berbagai Hak Wajib Pajak
Sebagai seorang wajib pajak yang membayar pajak, ada beberapa hak yang didapatkan dan perlu diketahui. Untuk lebih jelasnya, simak rincian berikut.
· Hak atas kelebihan pembayaran pajak
· Hak-hak terkait diberlakukannya pemeriksaan terhadap wajib pajak
· Hak untuk mengajikan keberatan, banding, dan peninjauan kembali
· Hak terkait kerahasiaan
· Hak pengangsuran/penundaan pembayaran
· Hak penundaan pelaporan SPT (surat pemberitahuan tahunan) dan hak pengurangan PPh (pajak penghasilan) Pasal 25
· Hak pengurangan PBB (pajak bumi dan bangunan)
· Hak mendapatkan fasilitas pajak yang ditanggung pemerintah
· Hak mendapatkan insentif pajak
Kewajiban Wajib Pajak
Wajib pajak tidak hanya memiliki hak terkait perpajakan. Ada pula beberapa hal yang diwajibkan bagi para wajib pajak.
· Kewajiban mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP
· Kewajiban pembayaran, pemotongan/pemungutan, pelaporan pajak
· Kewajiban saat dilakukan pemeriksaan
· Kewajiban memberikan data
Pengelompokkan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan
1. Wajib Pajak Orang Pribadi
– Orang pribadi (induk)
Orang yang belum menikah dan wajib pajak yang merupakan suami selaku kepala keluarga.
– Hidup berpisah (HB)
Wanita yang telah menikah dan dikenai pajak secara terpisah sebab hidup berpisah dengan suaminya berdasarkan putusan dari hakim.
– Pisah harta (PH)
Pasangan suami istri yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis.
– Memilih terpisah (MT)
Wanita yang telah menikah, tetapi selain dari kategori hidup berpisah dan pisah harta, yang dikenai pajak secara terpisah karena memilih melaksanakan hak dan kewajiban atas perpajakannya secara terpisah dari suaminya.
– Warisan belum terbagi (WBT)
Subjek pajak pengganti yang menggantikan mereka yang berhak, yaitu ahli waris.
2. Wajib Pajak Badan
– Badan
Sekumpulan orang atau modal yang jadi satu kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun tidak.
– Joint operation
Wajib pajak berbentuk kerja sama operasi dalam melakukan penyerahan atas barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) yang mengatasnamakan bentuk kerja sama operasi.
– Kantor perwakilan perusahaan asing
Wajib pajak dari perwakilan dagang asing atau kantor perwakilan perusahaan asing di Indonesia, tetapi bukan termasuk ke dalam bentuk usaha tetap (BUT).
– Bendahara
Bendahara pemerintah yang bertugas membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya dan diwajibkan untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak.
– Penyelenggara kegiatan
Pihak selain dari keempat wajib pajak badan lain yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan.