Syarat Naik Kereta Api Mudik Lebaran 2023, Simak Persyaratannya di Sini!

| 09 Mar 2023 08:15
Syarat Naik Kereta Api Mudik Lebaran 2023, Simak Persyaratannya di Sini!
Ilustrasi mesin tiket KAI (Foto: Dok. Antara)

ERA.id - Dari data pemesanan tiket untuk masa angkutan sebelum lebaran, PT Kereta Api Indonesia Persero (KAI) mencatat mayoritas pemesanan dilakukan untuk jadwal keberangkatan H-4 sampai H-1 atau tanggal 18 sampai 21 April, sehingga untuk keberangkatan Stasiun Gambir dan Pasar Senen, okupansi untuk beberapa KA pada tanggal tersebut sudah mencapai 90 persen per KA.  Lantas apa saja syarat naik kereta api mudik lebaran 2023?

Info yang perlu diketahui, mudik lebaran kereta api jarak jauh (KAJJ) untuk keberangkatan hingga H-1 atau jadwal perjalanan sampai 21 April mendatang sudah bisa dipesan melalui aplikasi KAI access, web kai.id, dan juga semua channel resmi penjualan tiket KAI lainnya pada Selasa (7/3).

Jumlah Tiket dan Ketersediaan Tempat Duduk Bisa Berubah

Sampai saat ini, untuk jadwal keberangkatan 10 hari pra lebaran yaitu tanggal 12 hingga 21 April terdapat ketersediaan tempat duduk sejumlah 313.526, dari jumlah tersebut sekitar 155 ribu tiket diantaranya sudah habis terjual, jumlah pemesanan tiket dan ketersediaan tempat duduk masih berpotensi berubah mengingat penjualan masih berlangsung dan masih ada program KA tambahan yang akan dilakukan.

Ilustrasi Kereta Api (FOTO VIA ANTARA)

"Terdapat sejumlah tujuan favorit untuk KA yang berangkat dari area Daop 1 Jakarta, diantaranya Yogyakarta, Kutoarjo, Purwokerto, Surabaya Pasar Turi, Semarang, Tegal, Kebumen dan Kroya," demikian PT KAI menulis keterangan pada Rabu (8/3).

Namun, Anda tak perlu khawatir, ketersediaan tempat duduk untuk pemberangkatan pra lebaran secara keseluruhan, yakni untuk tanggal 12 sampai 21 April masih cukup tersedia, dan Anda bisa kembali menyesuaikan pilihan tanggal dan jam keberangkatan apabila ketersediaan tiket pada jadwal favorit seperti H-4 hingga H-1 sudah habis terjual.

Kepada seluruh pengguna jasa, KAI Daop 1 Jakarta juga kembali mengingatkan agar memperhatikan aturan vaksin terbaru yang diberlakukan pada saat ini, khususnya aturan untuk usia anak 6 s.d 12 tahun. Apabila anak pada usia tersebut belum menerima vaksinasi, mereka tetap diperbolehkan naik kereta api dengan syarat menunjukkan surat keterangan belum menerima vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan khusus atau harus mendapatkan pendampingan dari orang dewasa yang sudah menerima vaksinasi booster.

Di bawah ini adalah aturan lengkap terkait Vaksin bagi penumpang KAJJ berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan yang diterapkan saat ini:

1. Untuk penumpang usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib mendapatkan vaksin ketiga (booster)

b) WNA yang datang dari perjalanan luar negeri, wajib sudah melakukan vaksin kedua

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib memperlihatkan bukti berupa surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Penumpang usia 6-12 tahun:

a) Wajib mendapatkan vaksin kedua

b) Jika datang dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin harus mempunyai surat keterangan belum menerima vaksinasi dari Puskesmas maupun fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau wajib didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang sudah menerima vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Jika orang tua/orang dewasa yang mendampingi belum menerima vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, maka harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan peraturan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan

3. Penumpang berusia 13-17 tahun:

a) Wajib mendapatkan vaksin kedua

b) Jika berasal dari perjalanan luar negeri, maka tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menyerahkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4. Sedangkan pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib menerima vaksin dan tidak wajib memperlihatkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, tetapi wajib didampingi oleh orang yang sudah melengkapi persyaratan perjalanan.

Demikianlah syarat naik kereta api mudik lebaran 2023 yang diinfokan, semoga informasi ini bermanfaat dan selamat berlibur!

Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…

Rekomendasi