ERA.id - Dalam beberapa waktu terakhir, Kementerian Keuangan mendapatkan banyak sorotan terkait dugaan pencucian uang Rp300 triliun. Namun, sebagian masyarakat belum tahu perbedaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang sehingga terjadi salah paham.
Terkait hal tersebut, Menko Polhukam, Mahfud Md, memberikan penegasan bahwa transaksi janggal Rp300 triliun yang dia persoalkan bukanlah tindak pidana korupsi, melainkan pencucian uang.
"Jadi tidak benar isu berkembang di Kemenkeu ada korupsi Rp300 triliun. Bukan korupsi, pencucian uang," jelas Mahfud MD melalui konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, 10 Maret 2023, dikutip Era.id.
Perbedaan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang
Untuk memahami perbedaan kedua tindak pidana tersebut, kita perlu mengacu undang-undang yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korupsi merupakan tindakan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Ada beberapa jenis korupsi, yaitu korupsi terkait kerugian negara, korupsi terkait suap-menyuap, korupsi terkait penggelapan dalam jabatan, korupsi terkait perbuatan curang, korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan, dan korupsi terkait gratifikasi.
Beberapa tindakan lain yang bisa masuk dalam kategori korupsi adalah merintangi proses pemeriksaan kasus korupsi, tidak memberikan keterangan yang benar, bank tidak memberikan keterangan rekening tersangka, saksi atau ahli atau orang yang memegang rahasia tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu, dan saksi membuka identitas pelapor.
Berdasarkan penjelasan tersebut, karakteristik korupsi adalah tindak pidana yang dilakukan oleh (pelaku atau tersangkanya) aparat penegak hukum atau penyelenggara negara atau korporasi.
Pengertian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010, pencucian uang merupakan segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan UU No. 8 Tahun 2010. Lalu apa saja perbuatan yang disebut sebagai tindak pidana menurut UU tersebut?
Ada beberapa perbuatan yang masuk ke dalam tindak pidana menurut UU No. 8 Tahun 2010. Simak penjelasan berikut.
1. Mentransfer, mengalihkan, menempatkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga sebagai hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut.
2. Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga sebagai hasil tindak pidana.
3. Menerima, menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga sebagai hasil tindak pidana.
Penjelasan kedua tindak pidana tersebut menunjukkan bahwa tindak pidana pencucian uang berupa upaya menyembunyikan fakta atau memalsukan data korupsi melalui transaksi keuangan. Sementara, korupsi adalah perbuatan pencucian uang yang dilakukan secara diam-diam dan tersembunyi di dalam suatu korporasi atau dilakukan oleh seseorang dengan menyalahgunakan wewenang yang dimilikinya.