Kronologi Anak AKBP Achirudin Hasibuan Aniaya Mahasiswa hingga Babak Belur

| 26 Apr 2023 17:00
Kronologi Anak AKBP Achirudin Hasibuan Aniaya Mahasiswa hingga Babak Belur
Kronologi anak akbp achirudin hasibuan aniaya mahasiswa (Dok. Istimewa)

ERA.id - Belum surut kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak Mario Dandy, warganet kembali digemparkan oleh kasus penganiayaan anak dari pejabat polisi, berikut kronologi anak AKBP Achirudin Hasibuan aniaya mahasiswa.

Aksi tersebut menjadi viral setelah beredar video penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anak Komisaris Polisi Abdul Rahman yang bernama Aditya Hasibuan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Laksamana.

Video penganiayaan tersebut menjadi viral usai diunggah oleh akun Twitter @mazzini_gsp. Cuitan tersebut menjadi viral di Twitter hingga netizen membandingkan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak, Mario Dandy.

Kronologi Anak AKBP Achirudin Hasibuan Aniaya Mahasiswa

Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini linimasa atau kronologi penganiayaan yang dilakukan anak AKBP Achirudin:

Penganiayaan bermula ketika Aditya Hasibuan memberhentikan mobil Ken Admiral di SPBU Jalan Ring Road Medan pada Rabu 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB. Aditya Hasibuan memukul pelipis kanan korban sebanyak tiga kali, lalu AH menendang spion mobil korban dan pergi meninggalkan korban.

Pada Kamis 22 Desember 2022 pukul 02.30 WIB, korban bersama temannya datang ke rumah Aditya Hasibuan di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia. Kedatangan korban ke rumah Aditya bermaksud menyelesaikan masalah pemukulan dan pengrusakan mobil.

Di gerbang rumah AKBP Achirudin Hasibuan penganiayaan kembali terjadi dan video kekerasan itu viral di media sosial. Aditya Hasibuan menendang tubuh korban berulang kali. Aditya bahkan naik ke atas tubuh korban dan membenturkan kepala korban berulang kali ke aspal.

AKBP Achiruddin Hasibuan yang ada di lokasi kejadian terlihat mengenakan kaos dan sarung berwarna coklat. AKBP Achiruddin melarang teman teman korban melerai penganiayaan yang dilakukan anaknya dan malah menyemangati anaknya agar tidak emosi saat menganiaya korban. "Jangan emosi, kalau emosi kalah," kata AKBP Achiruddin Hasibuan sambil menepuk nepuk pundak anaknya.

Aditya membenturkan kepala korban berulang kali hingga berdarah, dan kembali menendang dan menginjak tubuh korban bahkan kembali meninju bagian kepala berulangkali. Setelah kejadian, korban melaporkan Aditya Hasibuan ke Polrestabes Medan.

Aditya Hasibuan Resmi jadi Tersangka

Kabar terabru, Polda Sumatera Utara resmi menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Polda Sumut tetapkan anak perwira polisi Aditya Hasibuan jadi Tersangka (Dok. Istimewa)

Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada 25 April 2023.

"Dari hasil daripada gelar perkara kasus pada tanggal 25 April 2023, bahwa ditetapkan saudara AH (Aditya Hasibuan) sebagai tersangka," kata Sumaryono dalam konferensi pers, Selasa (25/4/2023) malam.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Sumatera Utara juga langsung melakukan penangkan paksa dan penahanan terhadap Aditya.

"Sesuai dengan proses penyidikan, maka upaya paksa yang kita lakukan adalah malam ini kita lakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan proses penahanan," kata Sumaryono.

AKBP Achiruddin Hasibuan Dicopot dari Jabatannya

Sebagaimana Era beritakan sebelumnya, Propam Polda Sumatera Utara memberikan sanksi penempatan khusus (patsus) terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan karena terbukti melanggar kode etik.

Pelanggaran yang dilakukan oleh AKBP Achiruddin lantarkan membiarkan anaknya Aditya Hasibuan menganiaya seorang mahasiswa Ken Admiral.

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung Adijono mengatakan, sanksi tersebut diberikan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya.

"Telah terbukti yang bersangkutan melakukan pembiaran terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya," kata Dudung dalam konferensi pers, Selasa (25/4/2023) malam.

"AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik sesuai dengan Pasa 12 huruf m Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," imbuhnya.

Sanksi penempatan khusus terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan langsung dilakukan.

Selain itu, kata Dudung, AKBP Achiruddin Hasibuan juga dicopot dari jabatan di Direktorat Narkoba Polda Sumut sejak 3 April 2023.

"Untuk pemeriksaan saudara Achiruddin Hasibuan dievaluasi dan untuk sementara di non-job kan, tidak menjabat sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut," kata Dudung.

Selain kronologi anak akbp achirudin hasibuan aniaya mahasiswa, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman

Rekomendasi