ERA.id - Lembaga keuangan syariah memiliki peran penting dalam dunia keuangan yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah Islam, salah satunya adalah qanun. Untuk itu, mari kita mengenal qanun lembaga keuangan syariah di Aceh.
Sebagai badan usaha yang bergerak di sektor keuangan, qanun mengoperasikan aktivitasnya dengan mengikuti prinsip-prinsip yang tidak memperbolehkan riba dan unsur-unsur terlarang dalam agama Islam.
Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi lebih dalam tentang lembaga keuangan syariah, prinsip-prinsip yang menjadi dasar operasionalnya, dan bagaimana lembaga ini membedakan dirinya dari lembaga keuangan konvensional.
Mengenal Qanun Lembaga Keuangan Syariah
Pemerintah Aceh telah mengumumkan rencananya untuk merevisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Qanun LKS merupakan peraturan daerah yang bertujuan untuk mengatur kegiatan lembaga keuangan di Aceh dengan berlandaskan prinsip-prinsip syariah.
Revisi ini merupakan langkah lanjutan dari Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Syariat Islam, yang dengan tegas mewajibkan lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh untuk menjalankan prinsip syariah.
Dalam upaya untuk mewujudkan ekonomi masyarakat Aceh yang sesuai dengan prinsip syariah, Pemerintah Aceh merasa penting untuk melakukan revisi terhadap Qanun LKS agar lebih efektif dan sesuai dengan perkembangan terkini dalam industri keuangan syariah.
Revisi tersebut diharapkan akan memberikan kerangka hukum yang lebih jelas dan komprehensif untuk lembaga keuangan syariah di Aceh. Hal ini akan memperkuat sistem regulasi dan pengawasan dalam menghadapi berbagai tantangan dan perubahan dalam industri keuangan syariah.
Dengan demikian, diharapkan bahwa revisi Qanun LKS ini akan memberikan landasan yang kuat bagi pertumbuhan dan perkembangan lembaga keuangan syariah di Aceh, serta mendorong perekonomian berlandaskan prinsip syariah yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Hasil Kerjasama dengan Pemerintah
Dilansir dari laman resmi DPRA Aceh, Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri (atau yang akrab disapa Pon Yaya) menjelaskan jika Qanun LKS merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Aceh dan DPRA yang melalui proses berbagai tahapan hingga disahkan dan diberlakukan di Aceh. Meskipun demikian, seiring berjalannya waktu, terdapat beberapa kelemahan dalam implementasi dan kebijakan dari produk hukum tersebut.
Oleh karena itu, tidaklah salah jika DPRA dan Pemerintah Aceh mengambil inisiatif untuk melakukan beberapa perubahan demi meningkatkan kesempurnaan dan kemaslahatan umat. Hal ini menunjukkan kesadaran dan tanggung jawab mereka untuk memperbaiki dan memajukan lembaga keuangan syariah di Aceh.
Pon Yaya menekankan pentingnya perubahan dan penyesuaian kebijakan agar Qanun LKS dapat berfungsi secara efektif dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat. Tindakan ini juga menunjukkan komitmen mereka untuk menjaga dan meningkatkan kualitas sistem keuangan syariah di Aceh agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Dengan melakukan perubahan yang diperlukan, diharapkan bahwa Qanun LKS yang telah direvisi akan menjadi instrumen yang lebih baik dalam mendorong perkembangan lembaga keuangan syariah di Aceh. Upaya ini sejalan dengan tujuan memajukan ekonomi berlandaskan prinsip syariah dan meningkatkan kesejahteraan umat di wilayah tersebut.
Selain mengenal qanun lembaga keuangan syariah, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…