ERA.id - Baru-baru ini perubahan aturan standar satuan kredit semester (SKS) dan indeks prestasi kumulatif (IPK) sedang menjadi perhatian utama. Artikel ini akan membahas aturan sks dan ipk terbaru mahasiswa D1-S3 terbaru tahun 2023.
Perubahan soal SKS dan IPK tersebut dinilai berpotensi membawa dampak besar pada pengalaman belajar dan pencapaian akademik para mahasiswa. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai aturan SKS dan IPK terbaru yang diterapkan, serta implikasinya bagi perkembangan pendidikan tinggi di Indonesia.
Aturan SKS dan IPK Terbaru Mahasiswa D1-S3
Beban belajar satu satuan kredit semester (SKS) setara dengan 45 jam per semester. Penjadwalan waktu untuk kuliah, responsi, tutorial, seminar, praktikum, studio, penelitian, perancangan, pertukaran pelajar, dan berbagai kegiatan lainnya akan diatur oleh setiap perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan Permendikbudristek No 53 Tahun 2023.
Sebelumnya, pembagian waktu per 1 SKS diatur dengan lebih rinci, misalnya tata muka selama 50 menit per minggu, penugasan terstruktur selama 60 menit per minggu, dan kegiatan mandiri selama 60 menit per minggu.
Dalam Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, pada Selasa (29/8/2023), Mendikbudristek Nadiem Makarim mengungkapkan bahwa aturan SKS tidak lagi dianggap relevan.
Nadiem menyatakan perlunya penyesuaian secara preskriptif terhadap komposisi waktu pembelajaran, termasuk lamanya kegiatan di ruang kelas, waktu pengerjaan tugas, dan elemen-elemen lainnya seperti kegiatan mandiri. Menurutnya, aturan lama mengenai pembagian SKS tidak lagi sesuai dengan kondisi pendidikan saat ini.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut adalah aturan terbaru terkait dengan Satuan Kredit Semester (SKS) berdasarkan peraturan Kemendikbudristek:
● Beban belajar 1 SKS setara dengan 45 jam per semester.
● Pemenuhan beban belajar dapat melibatkan berbagai bentuk aktivitas seperti kuliah, responsi, tutorial, seminar, praktikum, praktik, studio, penelitian, perancangan, pengembangan, tugas akhir, pelatihan bela negara, pertukaran pelajar, magang, wirausaha, pengabdian kepada masyarakat, dan bentuk pembelajaran lainnya.
● Pembelajaran dilakukan melalui belajar terbimbing, penugasan terstruktur, dan/atau pembelajaran mandiri.
● Beban belajar untuk berbagai jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:
a) D1: minimal 36 SKS dalam 2 semester
b) D2: minimal 72 SKS dalam 4 semester
c) D3: minimal 108 SKS dalam 6 semester
d) S1 atau D4: minimal 144 SKS dalam 8 semester
e) Magister atau Magister Terapan: 54-72 SKS dalam 3-4 semester
f) Doktor atau doktor terapan: 6 semester, terdiri dari 2 semester pembelajaran dan 4 semester penelitian.
● Beban belajar per semester dibatasi: maksimal 20 SKS untuk semester 1 dan 2, serta maksimal 24 SKS untuk semester 3 ke atas. Sisanya dapat diambil di semester antara dengan batasan maksimal 9 SKS.
● Mahasiswa S1, kecuali prodi kedokteran, kebidanan, dan keperawatan, dapat mengambil pembelajaran di luar prodi pilihan, baik satu semester (20 SKS) di perguruan tinggi yang sama maupun maksimal 2 semester (40 SKS) di luar perguruan tinggi.
● Mahasiswa D4 wajib menjalani magang di dunia usaha atau industri (DUDI) yang relevan, minimal 1 semester (20 SKS). D4 juga dapat mengikuti kegiatan di luar magang DUDI, maksimal 2 semester (40 SKS).
● Mahasiswa D1, D2, dan D3 wajib menjalani magang DUDI dengan durasi yang ditentukan masing-masing perguruan tinggi.
● Penilaian hasil belajar dalam mata kuliah diwakili oleh Indeks Prestasi (IP), dengan kisaran A setara 4, B setara 3, C setara 2, D setara 1, dan E setara 0.
● IP semester dan IP kumulatif (IPK) dihitung dari rata-rata mata kuliah yang menggunakan penilaian IP.
● Mata kuliah dengan penilaian pass/fail atau bentuk kegiatan di luar kelas menggunakan penilaian sumatif tidak masuk dalam perhitungan IP.
● Mahasiswa diploma, sarjana, dan sarjana terapan dinyatakan lulus jika telah menempuh semua beban belajar dan memenuhi capaian pembelajaran lulusan dengan IPK minimal 2,00.
● Mahasiswa magister, magister terapan, profesi, spesialis, subspesialis, doktor, dan doktor terapan baru dinyatakan lulus jika telah menempuh semua beban belajar dan mencapai capaian pembelajaran lulusan dengan IPK minimal 3,00.
Selain aturan sks dan ipk terbaru mahasiswa d1-s3, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…