ERA.id - Bagi Anda yang sedang merantau, jatuh tempo membayar pajak kendaraan bermotor kadang membuat dilema, apalagi pajak 5 tahunan. Untuk mengatasi hal tersebut, ketahui cara perpanjang STNK 5 tahunan beda kota.
Dengan demikian, Anda bisa memenuhi tanggung jawab tanpa pulang ke kampung halaman. Anda bisa lebih hemat uang, biaya, dan tenaga. Sebelum ke pembahasan tersebut, ketahui dulu cara perpanjang STNK tahunan beda kota, seperti dikutip dari situs resmi PPID Kota Semarang.
Cara Perpanjang STNK Tahunan Beda Kota
Perpanjangan STNK bisa dilakukan oleh orang dari luar Kota Semarang jika masih satu provinsi. Hal yang perlu dilakukan adalah membawa sepeda motor ke Samsat Semarang untuk meminta bantuan cek fisik di Samsat tersebut. Selain itu, ada beberapa hal yang perlu dibawa untuk melakukan perpanjangan STNK.
- STNK Asli + Fotokopi
- Fotokopi BPKB
- KTP asli + Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB
Setelah Anda sampai di Samsat, berikut ini langkah-langkah yang perlu Anda lakukan.
- Mengisi formulir permohonan perpanjang STNK. Pengambilan formulir bisa dilakukan di loket pendaftaran. Lengkapi dengan lampiran berkas yang dibutuhkan.
- Serahkan berkas permohonan tersebut ke loket penyerahan berkas.
- Tunggu nama (yang tercantum dalam STNK) dipanggil.
- Anda akan diberi slip pembayaran pajak. Di dalamnya tercantum jumlah biaya pajak yang mesti dibayar.
- Serahkan slip pembayaran dan uang ke kasir.
- Setelah melakukan pembayaran, Anda akan mendapatkan bukti pelunasan pembayaran pajak. Bukti ini diserahkan ke loket pengambilan STNK.
- Tunggu nama Anda dipanggil. STNK telah diperpanjang hingga masa satu tahun.
- Untuk proses pajak lima tahunan, setelah pembayaran pajak STNK, bawa bukti pembayaran pajak kendaraan ke loket pengambilan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) untuk mengambil plat nomor baru.
Dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan (STNK) tahunan, Anda juga bisa melakukannya di Samsat keliling, gerai Samsat, dan Kantor Samsat setempat. Anda bisa melakukan pembayaran sesuatu kebutuhan dan kondisi Anda.
Sementara, perpanjangan pajak STNK 5 tahunan tetap harus dilakukan di Samsat asal kendaraan. Kondisi ini bukan berarti Anda yang sedang di luar daerah tidak bisa melakukan pembayara pajak 5 tahunan. Ada trik yang bisa dilalukan.
Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan Beda Kota
Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Surakarta, Nandika Wahyu Candra, menjelaskan bahwa pembayaran pajak 5 tahunan tetap bisa dilakukan meski kendaraan di luar daerah. Syarat tambahan yang dibutuhkan adalah bukti cek fisik kendaraan terkait.
"Pajak lima tahunan kendaraan yang berada di luar daerah masih bisa dilakukan, tapi dengan cek fisik bantuan, masih bisa diurus dengan bantuan dari Samsat," terang Nandika, seperti dilansir Kompas.
Dia menerangkan, cek fisik bantuan menjadi pilihan dibandingkan membawa kendaraan dari luar daerah yang butuh waktu dan biaya lebih banyak. Cek fisik bantuan bisa dilakukan di Samsat tempat kendaraan berada.
Dokumen cek fisik bantuan nantinya dikirimkan beserta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), STNK, dan KTP pemilik kendaraan. Perpanjangan STNK 5 tahunan tidak bisa dilakukan tanpa cek fisik kendaraan.
"Kalau pajak lima tahunan semuanya harus cek fisik, tidak bisa kalau tanpa cek fisik kendaraan," terang Nandika.
Setelah cek fisik bantuan dari Samsat didapatkan, wajib pajak melanjutkan proses pembayaran pajak di kantor Samsat tempatnya berada. Bantuan hanya berupa cek fisik kendaraan. Untuk mendapatkan informasi lainnya, ikuti terus Era.id.