NIK Tidak Aktif Saat Dipadankan dengan NPWP, Ini yang Perlu Dilakukan

| 07 Nov 2023 16:01
NIK Tidak Aktif Saat Dipadankan dengan NPWP, Ini yang Perlu Dilakukan
KTP berisi NIK (Indonesiagoid)

ERA.id - Pemerintah mengimbau para wajib pajak memadankan nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebelum 31 Desember 2023. Ini dilakukan agar per 1 Januari 2024 NIK bisa digunakan sebagai NPWP.  Lalu, bagaiman jika NIK tidak aktif saat dipadankan dengan NPWP?

Tujuan pemadanan NIK dengan NPWP

Dikutip dari Antaranews, kebijakan integrasi NIK dan NPWN dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan memudahkan wajib pajak terkait urusan administrasi perpajakan menggunakan identitas tunggal. Dengan demikian, wajib pajak tak perlu menghafal dua nomor, tapi cukup dengan NIK.

Lalu, apa yang terjadi jika NIK dan NPWN tidak dipadankan hingga 31 Desember 2023? Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, wajib pajak mungkin akan mengalami kesulitan terkait akses layanan perpajakan, misalnya laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).

“Apabila sampai dengan batas waktu pemadanan NIK-NPWP, wajib pajak belum melakukan pemadanan, wajib pajak akan mengalami kesulitan,” terang Dwi Astuti, Selasa (24/10/2023).

Sementara, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menjelaskan bahwa jika NIK dan NPWP tidka dipadankan per 1 Januari 2024, beberapa hak wajib pajak tidak bisa diakses. Dia mangatakan, pihaknya telah menyosialisasi masyarakat. Kantor pajak juga telah menyediakan asistensi pemadanan sehingga tidak ada alasan wajib pajak belum melakukan pemadanan.

"Kita terus sosialisasi kepada masyarakat, pengusaha, semua pihak kita ajak agar segera melakukan proses validasi NIK-NPWP karena nanti ujung-ujungnya tetap untuk pelayanan kepada masyarakat," ungkap Yon, seperti dilansir Kontan, Rabu (26/7/2023).

Surat pengurusan perpajakan (situs resmi DJP)

Cara pemadanan NIK dan NPWP

Jika Anda ingin melakukan pemadanan NIK dan NPWN secara daring, ikuti langkah-langkah berikut.

  • Kunjungi www.pajak.go.id.
  • Pilih "Login".
  • Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha).
  • Klik "Login".
  • Pilih menu "Profil".
  • Masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik "Ubah Profil".
  • Lakukan "Logout" dari menu Profil.
  • Lakukan lagi "Login" dengan 16 digit NIK, masukkan kata sandi yang sama, dan masukkan kode keamanan (captcha).
  • JIka NIK telah tercantum pada menu profil dengan status valid (berwarna hijau), NIK telah terbarui dan bisa digunakan pada laman www.pajak.go.id.

Cara mengecek NIK

Ada beberapa cara yang bis dilakukan untuk mengecek NIK sebelum dipadankan dengan NPWP. Anda bisa memilih salah satu cara berikut.

  • Menghubungi Call Center Hallo Dukcapil di nomor 1500537
  • Mengirimkan pesan singkat (SMS) dengan format Cek#KTP#NIK ke nomor 08118005373
  • Mengirimkan pesan melalui WhatsApp dengan format nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota ke nomor 08118005373
  • Menghubungi akun Facebook resmi Dukcapil di Dirjen Dukcapil dan akun X untuk call center Dukcapil di @ccdukcapil
  • Menghubungi call center Dukcapil di nomor 1500537.

Solusi NIK tidak aktif saat dipadankan dengan NPWP

Wajib pajak yang NIK-nya tidak aktif karena belum melakukan perekaman saat akan memadankan NIK dengan NPWP bisa datang ke Kantor Dukcapil setempat. Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi.

Selain itu, jika NIK masih belum aktif setelah melakukan perekaman, wajib pajak disarankan menghubungi Call Center Hallo Dukcapil di nomor 1500537 atau 08118005373.

"Segeralah datang untuk melakukan perekaman biometrik di Dinas Dukcapil setempat," kata Teguh, seperti dilansir Kompas.

Itulah berbagai informasi dan tips jika NIK tidak aktif saat dipadankan dengan NPWP. Untuk mendapatkan info menarik lainnya, ikuti terus Era.id.

Rekomendasi