ERA.id - Pemilu 2024 telah masuk masa kampanye. Menurut UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, metode kampanye ada delapan, salah satunya debat. Terkait itu, ada aturan debat capres-cawapres 2024 yang perlu diperhatikan.
Jadwal debat capres-cawapres pada Pemilu 2024 telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menjelaskan bahwa ada lima jadwal debat yang disiapkan. Debat akan dilakukan pada 12 dan 22 Desember 2023, 7 dan 21 Januari 2024, serta 4 Februari 2024.
"Ya, tanggal segitu," ungkap Hasyim, Rabu (29/11/2023) petang, dilansir Antara.
Pelaksanaan Debat Capres-Cawapres
Lima debat capres-cawapres akan dilaksanakan di DKI Jakarta, tapi belum belum ada keterangan resmi terkait lokasi. Keputusan pemilihan tempat disampaikan oleh anggota KPU RI, August Mellaz.
"Kami akhirnya mengambil keputusan pelaksanaannya di Jakarta," ungkapnya di Kantor KPU RI.
Ada beberapa hal yang jadi pertimbangan hingga akhirnya memutuskan menggelar debat di DKI Jakarta. Menurut August, keamanan adalah salah satu alasan, meski bukan pertimbangan utama sebab kemanan adalah tanggung jawab pihak berewenang.
"Kami bukannya Jakarta sentris, ya. Kantor KPU di Jakarta, jadi lokasi dan termasuk ada faktor-faktor teknis, misalnya mobilisasi massa, segala macam dipindah di satu daerah, jadi biar lebih efektif saja," terang August.
UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang UU Pemilu menjelaskan aturan soal kuantitas debat capres/cawapres sebanyak lima kesempatan. Dari total tersebut, porsi debat untuk capres adalah tiga kali, sedangkan cawapres dua kali. KPU menjelaskan, debat capres-cawapres tidak akan dilakukan seperti kuis cerdas cermat yang monoton atau tidak interaktif.
Aturan Debat Capres-Cawapres 2024
Debat capres-cawapres digelar KPU dan disiarkan langsung secara nasional oleh media elektronik melalui lembaga penyiaran publik. Orang yang menjadi moderator depat dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi.
UU Pemilu memberikan syarat moderator mesti berintegritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak salah satu pasangan calon (paslon). Selama dan setelah debat, moderator tidak boleh memberikan komentar, penilaian, dan simpulan terkait penyampaian dan materi masing-masing paslon.
Materi debat capres-cawapres meliputi visi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Ketentuan lanjutan debat capres-cawapres diatur melalui Peraturan KPU (PKPU). Akan tetapi, KPU belum juga menerbitkan PKPU soal debat capres-cawapres. Menurut Hasyim Asy’ari, pada awal November 2023, pihaknya masih memproses rencana pelaksanaan debat.
"Ini sedang kita matangkan jadwalnya dan juga rencana lokasi ya," ungkap Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Dia mengatakan, setelah penggodokan internal, KPU akan membahas rencana pelaksanaan debat dengan masing-masing tim pemenangan paslon. KPU juga akan melaukan koordinasi dengan media massa untuk keperluan teknis penyaran.
"Nanti setelah matang tidak perlu lamalah nanti segera kita bahas dengan masing-masing pimpinan partai politik dan juga tim kampanye atau tim pemenanangan masing-masing capres," ungkap Ketua KPU.
Itulah beberapa informasi terkait jadwal dan aturan debat capres-cawapres 2024. Untuk mendapatkan info menarik lainnya, ikuti terus Era.id.