Tarif Listrik Januari-Maret 2024, Ini Daftarnya

| 28 Dec 2023 23:06
Tarif Listrik Januari-Maret 2024, Ini Daftarnya
Tarif Listrik (Foto: dok. Antara)

ERA.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik Januari – Maret 2024 untuk 13 golongan pelanggan non subsidi tidak naik. Kebijakan ini ditentukan dalam rangka menjaga daya saing bagi pelaku usaha, daya beli masyarakat, serta menjaga tingkat inflasi.

"Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu mengutip laman Kementerian ESDM, Rabu (27/12/2023).

Seperti yang sudah ditentukan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi ditetapkan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, antara lain kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan juga Harga Batubara Acuan (HBA).

Berdasarkan ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang dimanfaatkan untuk triwulan I Tahun 2024 yaitu realisasi pada bulan Agustus, September, dan Oktober tahun 2023, yaitu kurs senilai Rp15.446,85/US$, ICP sebesar US$ 86,49/barrel, inflasi sebesar 0,11%, dan HBA sebesar US$ 70/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.

Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Tarif Listrik Januari-Maret 2024

1. Golongan R-1/TR, daya 900 VA-RTM, Rp 1.352 per kWh

2. Golongan R-1/TR, daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh

3. Golongan R-1/TR, daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh

4. Golongan R-2/TR, daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh

5. Golongan R-3/TR, daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh

6. Golongan B-2/TR, daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh

7. Golongan B-3/TM, daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh

8. Golongan I-3/TM, daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh

9. Golongan I-4/TT, daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh

10. Golongan P-1/TR, daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh

11. Golongan P-2/TM, daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh

12. Golongan P-3/TR, Rp 1.699,53 per kWh

13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh

Tarif listrik untuk golongan subsidi

Sementara itu, tarif listrik yang diperuntukkan kepada 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Selama tiga bulan ke depan, pemerintah akan tetap memberikan subsidi listrik kepada mereka.

"Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM," jelas Jisman.

Ia meneruskan, pemerintah akan terus mengupayakan langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan listrik secara agresif. Hal tersebut bertujuan agar mutu pelayanan yang disediakan kepada masyarakat akan tetap terjaga.

Demikianlah ulasan mengenai tarif listrik Januari - Maret 2024, semoga informasi ini bermanfaat.

Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…

Rekomendasi