Besaran Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024 Capai Rp2 Jutaan, Tertarik Bergabung?

| 03 Jan 2024 06:33
Besaran Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024 Capai Rp2 Jutaan, Tertarik Bergabung?
Besaran gaji pengawas tps pemilu 2024 (Pemkab Bengkayang)

ERA.id - Guna menyambut Pemilihan Umum 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah membuka pendaftaran bagi calon pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Apa saja syarat dan besaran gaji pengawas tps pemilu 2024?

Masa pendaftaran dan penerimaan berkas pembentukan pengawas TPS Pemilu 2024 berlangsung antara tanggal 2-6 Januari 2024. Seiring dengan proses pendaftaran ini, salah satu hal yang menjadi perhatian luas adalah besaran gaji yang akan diterima.

Artikel ini akan membahas mengenai besaran gaji pengawas TPS Pemilu serta beberapa syarat dan cara untuk bergabung.

Besaran Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024

Bagi yang telah lolos menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS), akan mendapatkan insentif berupa gaji sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dilansir dari berbagai sumber, berikut adalah besaran gaji yang ditawarkan:

  • Ketua Panwaslu Kecamatan: Rp 2.200.000 per bulan.
  • Anggota Panwaslu Kecamatan: Rp 1.900.000 per bulan.
  • Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan: Rp 1.550.000 per bulan.
  • Pelaksana teknis non-PNS: Rp 1.500.000 per bulan.
  • Panwaslu Desa: Rp 1.100.000 per bulan.
  • Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS): Rp 1.000.000 per bulan.
  • Pelaksana Teknis: Rp 900.000 per bulan.
  • Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS): Rp 750.000 per bulan.
Syarat Menjadi Pengawas TPS Pemilu 2024 (pemprov jateng)

Syarat Menjadi Pengawas TPS Pemilu 2024

Berikut adalah kriteria pendaftaran sebagai Pengawas TPS menurut akun Instagram resmi Bawaslu RI (@banwasluri):

  • Warga Negara Indonesia
  • Usia minimal 21 tahun
  • Setia kepada Pancasila dan dasar negara
  • Integritas, kepribadian kuat, jujur, dan adil
  • Kemampuan terkait penyelenggaraan Pemilu
  • Pendidikan minimal sekolah menengah atas
  • Berdomisili di kecamatan setempat
  • Jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika
  • Mengundurkan diri dari partai politik selama minimal 5 tahun
  • Mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD saat mendaftar
  • Tidak pernah dipenjara selama 5 tahun atau lebih
  • Bersedia bekerja penuh waktu
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan jika terpilih
  • Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Jadwal Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024

Berikut adalah beberapa poin terkait alur dan jadwal pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024:

  • Pada periode 19-31 Desember 2023, dilakukan sosialisasi dan pengumuman pendaftaran. Tahap pendaftaran dan penerimaan berkas (G1) berlangsung pada 2-6 Januari 2024, sementara penelitian kelengkapan berkas dilaksanakan pada periode yang sama.
  • Kemudian pada tanggal 7 Januari 2024, diumumkan perpanjangan pendaftaran, dengan penerimaan berkas di masa perpanjangan (G2) pada 7-8 Januari 2024, dan penelitian berkas di masa perpanjangan pada tanggal yang sama.
  • Pengumuman lulus administrasi dijadwalkan pada 10 Januari 2024, disusul dengan tahap tanggapan/masukan masyarakat yang berlangsung pada 10-21 Januari 2024.
  • Wawancara peserta dilakukan mulai 2 hingga 17 Januari 2024. Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara dijadwalkan pada 18-19 Januari 2024, dengan kemungkinan penggantian calon terpilih, jika ada, setelah didahului klarifikasi II pada 19-21 Januari 2024.
  • Pelantikan Pengawas TPS dijadwalkan pada 22 Januari 2024, dan perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi pengawas dilakukan pada periode 24 Januari-7 Februari 2024.

Selain besaran gaji pengawas tps pemilu 2024, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…

Rekomendasi