ERA.id - Penambangan adalah kegiatan yang memiliki dampak langsung terhadap masyarakat dan memerlukan perhatian khusus dalam bentuk perizinan yang disebut Izin Usaha Pertambangan (IUP). Apa itu IUP dan bagaimana prosedurnya?
Keterlibatan masyarakat dalam kegiatan penambangan menuntut perlunya sebuah kajian sistematis untuk menilai sejauh mana manfaat yang diperoleh dari kegiatan tersebut sebanding dengan potensi kerusakan yang mungkin terjadi.
Maka dari itu, artikel ini akan mengupas lebih lanjut tentang beberapa hal penting soal IUP dalam menjamin keseimbangan antara keuntungan ekonomi dan dampak sosial serta lingkungan.
Apa Itu IUP?
Dilansir dari laman Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTB, izin usaha dalam sektor pertambangan didasari oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, mencakup beberapa jenis perizinan.
Pertama adalah Izin Usaha Pertambangan terdiri dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), IUP Eksplorasi, dan IUP Operasi Produksi. Selain itu, terdapat Izin Pertambangan Rakyat, Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Kemudian ada Izin khusus di bidang pertambangan mineral dan batubara yang melibatkan Izin Pengangkutan dan Penjualan serta Izin Usaha Jasa Pertambangan.
Dengan adanya regulasi ini, pemberian izin-usaha soal pertambangan mencerminkan upaya pemerintah untuk mengatur dengan lebih terinci kegiatan pertambangan, serta memastikan bahwa setiap tahapan mendapatkan izin sesuai dengan jenis kegiatan yang dijalankan.
IUP diberikan oleh siapa?
Aturan mengenai tata kelola IUP sudah ada dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Izin Usaha Pertambangan (IUP) sendiri diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya, berdasarkan permohonan yang diajukan oleh badan usaha, koperasi, dan perseorangan. Badan usaha, sebagaimana diatur pada ayat (2), dapat berupa badan usaha swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kemudian perseorangan, sebagaimana dijelaskan pada ayat (3), dapat mencakup orang perseorangan, perusahaan firma, atau perusahaan komanditer. Adanya kategorisasi badan usaha swasta, termasuk dalam penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing, diatur pada ayat (3a).
Kemudian IUP yang diajukan oleh badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal asing hanya dapat diberikan oleh Menteri, sesuai dengan ketentuan pada ayat (3b).
IUP diberikan setelah memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dan dalam satu WIUP dapat diberikan satu atau beberapa IUP, sesuai dengan ketentuan pada ayat (4) dan (5).
Kemudian IUP dapat diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya, berdasarkan permohonan yang diajukan oleh badan usaha, koperasi, dan perseorangan.
Badan usaha, sebagaimana diatur pada ayat (2), dapat berupa badan usaha swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Perseorangan, sebagaimana dijelaskan pada ayat (3), dapat mencakup orang perseorangan, perusahaan firma, atau perusahaan komanditer.
Sementara itu, adanya kategorisasi badan usaha swasta, termasuk dalam penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing, diatur pada ayat (3a).
Akan tetapi, IUP yang diajukan oleh badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal asing hanya dapat diberikan oleh Menteri, sesuai dengan ketentuan pada ayat (3b).
Terakhir, IUP diberikan setelah memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dan dalam satu WIUP dapat diberikan satu atau beberapa IUP, sesuai dengan ketentuan pada ayat (4) dan (5).
Selain apa itu iup, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…