ERA.id - Pria asal Kendari inisial FHT terancam hukuman penjara 2,8 tahun usai videonya viral saat memukuli dan meludahi seorang perempuan viral di media sosial.
Pihak kepolisian mengatakan bahwa FHT dijerat dengan Pasal 351 tentang penganiayaan.
Berdasarkan video yang beredar di X (Twitter), FHT diduga memukuli perempuan tersebut karena kesal atas kata-kata yang menyinggung dirinya saat mereka berada di sebuah restoran. Perempuan tersebut diduga menyebut pelaku seperti alien.
"Kayak ada alien yang datang di sini," kata perempuan tersebut pada video unggahan akun X @masgah_.
Diduga tak terima disebut alien, pelaku langsung mendatangi sang perempuan dan melayangkan pukulan beberapa kali. Ia juga sempat meludahi perempuan tersebut yang sudah mengerang kesakitan.
Seorang perempuan lainnya yang datang bersama pelaku tampak berusaha menenangkan. Ia pun mengajak pelaku untuk segera pergi dari tempat tersebut.
Usai videonya viral, pelaku langsung dilaporkan dan kini sudah ditahan di Polresta Kendari. Viralnya video tersebut juga mendapat respons dari netizen Indonesia yang beragam, mulai dari menyalahkan pelaku hingga menyalahkan perempuan tersebut.
"Mulut mbaknya juga gak dijaga banget, hina orang begitu," komentar netizen.
"Masnya kelewatan banget main pukul sama meludahi, udah ketangkep nih. Buat mbaknya juga harus jaga mulut jgn menghina fisik," ucap yang lain.
"Mukul org memang tidak dibenarkan, tp cowok itu begitu juga bukan tanpa sebab, dihina begitu siapa yang gk marah," tambah yang lainnya.