Pukul Perempuan, Anggota DPRD Palembang Jadi Tersangka, Terancam Penjara 5 Tahun

| 25 Aug 2022 13:50
Pukul Perempuan, Anggota DPRD Palembang Jadi Tersangka, Terancam Penjara 5 Tahun
Anggota DPRD Palembang dari Gerindra, Syukri Zen.

ERA.id - Anggota DPRD Palembang sekaligus kader Gerindra, Syukri Zen, jadi tersangka usai pukul perempuan di SPBU Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, Sumatera Selatan, pada Jumat (5/8/2022) silam.

"Statusnya tersangka. Tadi malam penangkapan yang bersangkutan. Saat ini dilakukan pemeriksaan tersangka di Markas Polrestabes Palembang," kata Kapolrestabes Palembang Kombers Mokhamad Ngajib.

Ia menjelaskan penetapan status tersangka itu dilakukan setelah penyidik mendengarkan keterangan Syukri yang dijemput paksa pada Rabu (24/8) malam.

Penyidik juga mengantongi cukup barang bukti, di antaranya berupa video rekaman CCTV, menghimpun keterangan saksi-saksi, dan hasil visum et repertum terhadap korban penganiayaan.

"Ada kesesuaian dari barang bukti dan keterangan saksi dengan hasil visum korban mengalami luka memar di muka, tangan, dan jari," katanya.

Menurut Ngajib, penganiayaan tersebut dialami korban yang bernama Tata saat sedang antre mengisi BBM di SPBU Demang Lebar Daun, Palembang.

Menurut saksi, Syukri menyerobot antrean mobil korban yang telah mengantre lebih dulu. Korban J yang merasa tersinggung, lalu turun dari mobil untuk menegur Syukri.

Kemudian Syukri keluar dari mobil CRV-nya bernomor polisi BG 7 UB dan langsung mencekik dan menghunjamkan pukulan kepada Tata.

Aksi brutal itu bisa terlihat dalam video amatir berdurasi 15 detik dari seorang warga yang juga sedang mengantre BBM di SPBU tersebut. Setelah viral, Syukri memohon maaf kepada Tata dan masyarakat atas tindakan kejinya terhadap perempuan.

Tata memang sebelumnya melaporkan Syukri ke Polsek Ilir Barat 1, tetapi tindak kunjung ditindaklanjuti, hingga akhirnya kasusnya diambil alih Polrestabes Palembang.

Atas perbuatan tersebut, Syukri disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Rekomendasi