Cara Mendaftar Akun PPDB Jateng 2024 dan Persyaratan Lengkapnya

| 11 Jun 2024 20:31
Cara Mendaftar Akun PPDB Jateng 2024 dan Persyaratan Lengkapnya
Ilustrasi pendaftaran PPDB Jateng 2024 (Antara)

ERA.id - Telah dibuka Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah 2024 jenjang SMA dan SMK. Penerimaan siswa baru untuk kedua jenjang tersebut dibuka mulai hari Selasa (11/6). Tahap awal pendaftaran dilakukan dengan pembuatan dan aktivasi akun pada 11-24 Juni. 

Pengajuan akun di PPDB Jateng dan aktiviasi dapat dilakukan secara online. Calon peserta didik bisa melakukan langkah ini melalui ppdb.jatengprov.go.id dari pukul 00.00 s.d 23.59 WIB. Setelah proses pengajuan akun berhasil, calon peserta didik bisa menjalani verifikasi berkas pendaftaran di SMAN atau SMKN di Jateng. 

Calon pendaftar harus memahami dengan teliti mengenai prosedur dan persyaratan pendaftaran. Lantas bagaimana cara mendaftar akun PPDB Jateng 2024 yang perlu diketahui oleh para siswa maupun orang tuanya?

Ilustrasi pendaftaran PPDB Jateng 2024 (Antara)

Cara Mendaftar Akun di PPDB Jateng 2024

Berikut ini tutorial atau langkah-langkah mendaftar akun PPDB Jateng 2024 yang bisa diikuti:

  1. Silakan membuka laman PPDB di www.ppdb.jatengprov.go.id   
  2. Untuk pengajuan akun, klik "Pengajuan Akun" pada jenjang SMA atau SMK
  3. Kemudian memasukan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), pilih sekolah asal, jenis lulusan, tahun lulus, NIK dan kode captcha pada layar
  4. Setelah mengisi form, lanjut ajuan akun, isi "Kode Keamanan" yang tersedia, kemudian klik "Lanjutkan"
  5. Melakukan pendaftaran dengan input data pribadi sebagaimana alur yang tersedia dalam laman PPDB Jateng 2024.
  6. Mengunggah semua scan dokumen asli yang diperlukan, ukuran file maksimal 1 MB dengan format gambar/foto jpg, jpeg, png atau pdf.
  7. Mengunggah "Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen", kemudian klik "Lanjutkan"
  8. Cek kembali data yang sudah diisikan, apabila sudah sesuai klik centang "Setuju" dengan pernyataan di atas lalu klik "Lanjutkan"
  9. Apabila ada yang perlu dibetulkan, tinggal klik "Sebelumnya"
  10. Mencetak bukti pengajuan akun PPDB Jateng 2024 dengan klik "Cetak Bukti Ajuan Akun"
  11. Hasil cetak bukti ini bisa dibawa ke sekolah saat melakukan verifikasi berkas
  12. Jika sudah melewati tahapan pengajuan akun, calon siswa wajib hadir ke SMA dan SMK terdekat untuk melakukan verifikasi berkas sesuai jadwal.

Saat datang ke sekolah SMA dan SMK terdekat, pastikan Anda membawa berkas persyaratan PPDB dan mencetak bukti pengajuan akun. Setelah berkas dan data pengajuan akun dinyatakan sudah sesuai dengan persyaratan yang diberlakukan, calon peserta didik bakal diberi token yang digunakan untuk aktivasi akun. 

Cara Cek Aktivivasi Akun PPDB Jateng 2024

Berikut ini cara cek aktivasi akun PPDB Jateng 2024 yang bisa Anda ikuti:

  1. Silakan mengakses laman www.ppdb.jatengprov.go.id 
  2. Kemudian cek status verifikasi pada menu "Cek Status Pengajuan Akun" di masing-masing jenjang
  3. Lalu masukkan nomor peserta, token, dan kode keamanan
  4. Kemudian klik "Cek Akun Status".
  5. Setelah itu calon siswa bisa mendatangi SMAN atau SMKN di Jawa Tengah untuk melakukan verifikasi berkas secara langsung.

Syarat Berkas Pendaftaran PPDB Jateng 2024

Calon peserta didik wajib melakukan verifikasi berkas di SMAN atau SMKN dengan melengkapi berkas persyaratan berikut: 

  • Buku rapor SMP/sederajat
  • Surat Keterangan nilai rapor semester 1-5 SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan
  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP
  • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun ajaran 2024/2025 (22 Juli 2024), dan belum menikah.
  • Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, dengan ketentuan:
  • Apabila kurang dari 1 tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi
  • Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili seperti penambahan anggota keluarga selain calon peserta didik, pengurangan anggota keluarga karena meninggal dunia, anggota keluarga pindah, KK hilang atau rusak, dan perubahan elemen data lain yang ada di KK kecuali perubahan alamat.
  • Dalam hal perubahan KK karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
  • Nama orangtua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran.
  • Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili, Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) pada KK calon peserta didik setelah pindah adalah sebagai anak dan/atau anak yang diasuh oleh panti.
  • Dalam hal Kartu Keluarga calon peserta didik tidak tinggal bersama keluarga inti, namun telah tinggal sesuai alamat domisili sesuai Kartu Keluarga paling singkat 3 tahun terhitung sebelum tanggal pendaftaran PPDB, maka calon Peserta Didik dimaksud tetap dapat mengikuti PPDB melalui jalur zonasi.
  • Ketentuan tersebut harus didukung dengan surat pertanggungjawaban mutlak, ditandatangani oleh kepala keluarga yang tertera dalam KK calon peserta didik dan/atau orang tua kandung calon peserta didik yang bersangkutan.
  • Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/atau bencana sosial, KK dapat dicetak kembali.
  • Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK dalam zona pada satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal 
  • Calon peserta didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Data Pokok Pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
  • Calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan:
  • Kepesertaan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) berdasarkan Data Pokok Pendidikan atau Telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Telah diverifikasi dan divalidasi pada DT Jateng Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3.
  • Calon peserta didik anak panti berdasarkan data anak panti Prioritas 1 dan Prioritas 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah 
  • Calon peserta didik ATS dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2023/2024, serta didukung dengan Surat Pernyataan dari Calon Peserta Didik yang bersangkutan, yang menyatakan bahwa tidak sedang terdaftar sebagai peserta didik pada jenjang pendidikan menengah. 
  • Surat penugasan dari instansi pemerintah/lembaga negara/BUMN/BUMD, atau perusahaan swasta (berbadan hukum dan memiliki kantor Cabang dan/atau kantor perwakilan) yang mempekerjakan, sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua) paling lama 1 tahun.
  • Calon Peserta Didik yang merupakan anak guru/tenaga kependidikan dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/Penugasan dari pejabat yang berwenang (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua).
  • KK di luar wilayah kabupaten/kota tempat Satuan Pendidikan yang dipilih (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua), dikecualikan bagi anak Guru/tenaga kependidikan.
  • Surat Keterangan alamat kantor/tempat penugasan orang tua ditugaskan, diterbitkan oleh Kepala Kantor orang tua calon peserta didik yang bersangkutan (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua).
  • Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB. Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan dengan contoh form Surat Keterangan terlampir (khusus bagi Calon Peserta Didik yang memiliki).
  • Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah atau Surat Pernyataan Sehat bagi Calon Peserta Didik yang akan mendaftar di SMK Negeri.

Demikianlah cara daftar akun PPDB Jateng 2024 yang perlu dipahami oleh para siswa dan orang tua. Pastikan untuk melakukan pendaftaran dan aktiivasi akun sesuai ketentuan, serta menyiapkan persyaratan yang diberlakukan. Baca juga aturan nilai rapor PPDB Jakarta 2024.

Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…

Rekomendasi