ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 40 bidang tanah milik mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil. Aset ini diduga terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Adil.
"Bahwa penyidik melakukan penyitaan terhadap 40 bidang aset tanah yang diduga milik tersangka (Muhammad Adil) yang tersebar di beberapa wilayah dan pulau-pulau di Kabupaten Kepulauan Meranti," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/7/2024).
Tessa mengatakan penyitaan itu dilakukan dalam periode 21-26 Juni 2024. Puluhan tanah yang disita itu diperkirakan bernilai miliaran rupiah.
"Estimasi nilai dari 40 bidang tanah tersebut sebesar kurang lebih Rp5 miliar," ungkap Tessa.
Juru bicara berlatarbelakang penyidik ini menjelaskan, seiring penyitaan itu, KPK juga telah memasang plang tanda sita di 40 bidang tanah tersebut.
Selain itu, sambung Tessa, dalam periode yang sama, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 37 saksi untuk mengusut kasus korupsi yang dilakukan Adil.
"Dimana penyidik melakukan pendalaman terhadap dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka atas nama MA serta dugaan terjadinya tindak pidana pencucian uang," ujar dia.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Muhammad Adil (MA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, pemotongan anggaran, dan pemberian suap. Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni M.Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dan Fitria Nengsih (FN) selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti.
KPK menangkap Muhammad Adil atas kasus dugaan korupsi pada Kamis (6/4/2023) malam WIB. Dia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama puluhan orang lainnya di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Lembaga antirasuah ini menemukan bukti bahwa Muhammad Adil menerima uang sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak.
Dalam kasus ini MA, diduga memerintahkan para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk memotong anggaran sebesar 5 hingga 10 persen untuk kemudian disetorkan kepada FN selaku orang kepercayaan MA.
Selain menjabat sebagai Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, FN juga diketahui menjabat sebagai Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah (TM) yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umroh.
PT TM terlibat dalam proyek pemberangkatan umroh bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti. Perusahaan travel tersebut mempunyai program setiap memberangkatkan lima jemaah umroh maka akan mendapatkan jatah gratis umroh untuk satu orang, namun pada kenyataannya tetap ditagihkan enam orang kepada Pemkab Kepulauan Meranti.
Uang hasil korupsi tersebut selain digunakan untuk keperluan operasional MA juga digunakan untuk menyuap MFA demi memberikan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.