ERA.id - Muhammad Adil adalah Bupati Kepulauan Meranti yang terciduk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di awal bulan April 2023. Berikut beberapa fakta kasus korupsi Bupati Meranti yang telah dirangkum.
Dalam melakukan OTT, KPK menangkap sebanyak 25 orang yang terdiri dari Bupati, Sekda, kepala dinas dan badan, kepala bidang dan pejabat lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
DIluar beberapa pejabat Kepulauan Meranti, terdapat juga ajudan bupati dan pihak swasta yang tertangkap dalam OTT.
Fakta Kasus Korupsi Bupati Meranti
-
Melibatkan Banyak Pejabat
Pada mulanya, KPK menyebut jika ada puluhan pejabat yang terjaring OTT pada hari Kamis malam 6 April 2023. Pejabat yang terkena OTT langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dalam penangkapan tersebut, penyidik KPK turut menyita sejumlah uang sebagai barang bukti, sedangkan jumlahnya masih dalam penghitungan oleh penyidik.
-
Gunakan Uang Korupsi untuk Nyalon Gubernur
KPK mengungkapkan jika Muhammad Adil diduga akan menggunakan uang hasil korupsi pemotongan anggaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk membiayai kampanye pencalonan dirinya dalam Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Riau tahun 2024.
"Uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA, di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau di tahun 2024," terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, dilansir dari Antara.
-
Terjerat Tiga Kasus Korupsi
KPK menjelaskan ada tiga kasus korupsi yang menjerat Muhammad Adil, yang pertama adalah pemotongan anggaran SKPD, penerimaan fee dari kegiatan umroh dan suap terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) demi mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.
Penyidik KPK juga menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut di antaranya Muhammad Adil, kemudian M. Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dan Fitria Nengsih (FN) selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti.
-
Korupsi Uang 26,1 Miliar
Alex juga mengatakan penyidik KPK telah menemukan bukti bahwa Muhammad Adil menerima uang sekitar Rp 26,1 miliar dari berbagai pihak dan sebanyak Rp1 miliar digunakan untuk menyuap MFA.
-
Memotong 5-10 Persen Dana
KPK menjelaskan konstruksi kasus korupsi Muhammad Adil berawal ketika ada dugaan memerintahkan para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk memotong anggaran sebesar 5 hingga 10 persen.
Adapun pemotongan anggaran tersebut kemudian disetorkan kepada Fitria Nengsih selaku orang kepercayaan MA.
Atas perbuatannya Muhammad Adi sebagai penerima suap dinyatakan telah melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain fakta kasus korupsi bupati meranti, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…