ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kasubbag Verifikasi dan Akuntansi Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) RI Firmansyah pada hari ini, Selasa (2/7/2024). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus rasuah pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden yang dibagikan saat pandemi Covid-19.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/7/2024).
Meski demikian, Tessa belum memerinci informasi apa yang akan digali dari Firmansyah.
KPK menyebut, kasus korupsi ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp250 miliar. Namun, jumlah ini masih bisa berubah seiring proses penyidikan.
Ada tiga tahapan bansos yang dikorupsi hingga menimbulkan kerugian negara, yakni tahap 3, tahap 5, dan tahap 6.
Sebagai informasi, bantuan itu dikemas dalam goodiebag berwarna merah putih dengan logo Istana Kepresidenan. Isinya merupakan berbagai macam sembako yang terdiri dari beras, minyak goreng, dan biskuit.
Namun, KPK belum bisa memerinci berapa nilai proyek pengadaan bansos tersebut karena sedang dalam proses penghitungan. Lembaga antirasuah berjanji bakal mengusut tuntas kasus ini. Apalagi, perbuatan tersangka yang mengurangi kualitas bansos tersebut dilakukan saat kondisi darurat.
Sebelumnya, KPK menjelaskan pengusutan kasus korupsi tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat. Aduan itu diterima saat KPK sedang menangani korupsi bansos di Kementerian Sosial yang menjerat mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara.
Bantuan ini diketahui sempat dibagikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Adapun dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Direktur Utama Mitra Eergi Persada Ivo Wongkaren (IW).
Ivo Wongkaren juga menjadi salah satu terpidana dalam perkara korupsi pendistribusian bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) yang telah diputus oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia dijatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan penjara. Dia juga disanksi denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara.