ERA.id - Seorang penyanyi yang juga istri Rizky Febian, Ni Luh Ketut Mahalini Ayu Raharja atau Mahalini melaporkan sebuah akun TikTok @Hazwa_ atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/604/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Akun TikTok itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 6 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Apa peristiwa yang dilaporkan? Korban sekitar tahun 2023 melihat di sebuah akun TikTok yang telah diduga memfitnah dan mencemarkan nama baik korban, di mana korban dituduh selingkuh dengan pemain keyboard-nya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (23/9/2024).
Dalam laporannya ini, Ade menyebut Mahalini membantah jika telah selingkuh. Dalam laporannya itu, istri Rizky Febian ini melampirkan bukti berupa screenshot postingan akun TikTok tersebut.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini mengatakan penyidik masih mengusut laporan ini. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan dalam pengusutan laporan Mahalini, namun tak dia sebutkan siapa saja saksi tersebut.
"Siapapun yang mengetahui, mendengar, berdasarkan keterangan beberapa saksi, nanti akan diambil keterangan oleh tim penyelidik untuk melengkapi fakta, untuk mendalami apakah peristiwa yang dilaporkan ada dugaan tindak pidana atau tidak," tutupnya.