ERA.id - Panitia Kerja (Panja) DPR telah menyelesaikan 3.172 daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (28/7/2020). Pembahasan DIM tersebut dilakukan di tengah masa reses parlemen.
"Kita telah selesaikan 3.172 DIM. Selanjutnya masih ada 3,480 DIM yang masih tersisa," ujar Ketua Baleg Supratman Andi Agtas saat rapat Panja yang dilakukan secara daring, Rabu (29/7/2020).
Supratman mengatakan, sisa DIM yang belum selesai akan disisir kembali oleh pemerintah, DPR, dan DPD karena masih ada 1.430 DIM yang sifatnya perubahan redaksional.
Sementara DIM yang telah diselesaikan, kata Supratman, terdapat lima kelompok DIM yang dibahas. Pertama, sebanyak 251 DIM dengan susbtansi "izin" diganti jadi perizinan berusaha.
"Jadi rezim izin, kata izin diganti jadi perizinan berusaha karena kita sepakat dari awal bahwa kata izin itu terintegrasi dalam kelompok kategori perizinan berusaha," kata Supratman.
Kedua, konversi kewenangan teknis menteri, kepala lembaga, kepala daerah menjadi pemerintah pusat yang berjumlah 371 DIM. Dia menjelaskan, dalam DIM tersebut telah diputuskan semua kewenangan teknis menteri, kepala kementerian lembaga, dan kepala daerah diganti menjadi kewenangan pemerintah pusat. Dengan kata lain, seluruh kewenangan pemerintah daerah, diubah menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Berikutnya, diatur pula DIM dengan konversi peraturan pelaksanaan terkait dengan perda, hingga permen menjadi peraturan pemerintah sebanyak 201 DIM. Keempat, DIM terkait konversi sanksi pidana ke sanksi administratif sebanyak 143 DIM. Terakhir, terkait DIM yang cakupannya tentang penyidik PNS sebanyak 464 DIM.
Baca juga: Hari Ini, KSPI Akan Mendesak Penghentian Omnibus Law di DPR
"Kalau ini bisa kita sepakati nanti maka total DIM yang kita bahas menjadi 2.050 DIM. Yang masih harus kita bahas, yang belum diubah substansi maupun penambahan rumusan baru," katanya.
Supratman berharap, pada Senin pekan depan, pemerintah dan DPD sudah bisa memberikan pemaparan sekaligus keputusan terkait sisa pembahasan DIM.
"Ini concern kita semua karena lima ini sangat tentukan arah dan kebijakan kegiatan investasi dan lain-lain di RUU Ciptaker," ucap Supratman.
Sementara Anggota Baleg DPR Hendrawan Supratikno mengatakan dari 6.652 DIM yang ada dari bab 1 sampai 13, ada 3.172 DIM yang bersifat tetap. Itu berarti, ada sekitar 3.480 DIM yang mengalami perubahan.
Hendrawan menyebut beberapa DIM yang terdapat dalam bab RUU Omnibus Law Cipta Kerja sebenarnya sudah dalam pembahasan. Hanya saja, masih ada yang perlu ditindaklanjuti khususnya bab yang memiliki dampak besar
"Dari 13 bab, beberapa bab sudah dibahas, masih dalam proses. Bab-bab yang gradasi kesulitan dan dampaknya lebih besar, dibahas belakangan, seperti bab tentang Ketenagakerjaan (bab IV), Bab X (Investasi Pemerintah Pusat), dan Bab XI (Administrasi Pemerintahan)," paparnya.