ERA.id - Polda Metro Jaya memastikan akan tetap melanjutkan kasus perkara pencemaran nama baik terhadap Komisaris Utama PT. Pertamina (Basuki Tjahaja Purnama) alias Ahok dan keluarganya. Dua pelaku berinisial KS dan EJ telah sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Keduanya tidak ditahan. Tetapi untuk perkara kasusnya sendiri tetap berlanjut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Minggu (2/8).
Ia memaparkan, karena ancaman hukuman yang dikenakan terhadap para pelaku di bawah empat tahun.
“Untuk hukumannya 4 tahun, maka dari itu kita tidak tahan, kalau hukumannya 5 tahun atau di atasnya baru kita lakukan penahanan,” jelasnya.
Lewat pengacaranya (Ahmad Ramzy), Basuki Tjahja Purnama melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik. Laporan tersebut teregister dengan nomor polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ/Tanggal: 17 Mei 2020.
Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya meringkus dua pelaku. Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda. Salah satu pelaku diamankan di daerah Bali, dan satu pelaku lainnya diamankan di Medan, Sumatera Utara. Adapun bentuk pencemaran nama baik yang dilakukan para pelaku yakni menghina ibu dan keluarga dari Basuki Tjahja Purnama.