Polisi Tahan Tersangka Pornografi Siskaeee

| 25 Jan 2024 10:25
Polisi Tahan Tersangka Pornografi Siskaeee
Tersangka Siskaee saat tiba di kantor Mapolda Metro Jaya. (Sachril/ERA)

ERA.id - Polisi memutuskan untuk menahan tersangka kasus pornografi, Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee usai menangkapnya pada Rabu (24/1) kemarin.

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).

Siskaeee ditahan selama 20 hari ke depan. Pemain film pornografi ini ditahan karena tidak kooperatif bila dibandingkan dengan tersangka lainnya.

"Karena yang bersangkutan, Siskaee sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Dan ini jelas menghambat proses sidik yang saat ini dilakukan oleh tim penyidik dalam penanganan perkara a quo," ujar Ade.

Diketahui, Siskaeee ditangkap di Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, pada Rabu (24/1) kemarin. Usai melakukan jemput paksa, Siskaeee lalu dibawa ke Polda Metro Jaya.

Sesampainya, penyidik melakukan tes urine ke Siskaeee. Kemudian, pemeriksaan terhadap pemain film Keramat Tunggak itu dilakukan.

"Tersangka dikasih kesempatan makan malam kemudian telah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka hingga juga dilakukan tes urine dengan hasil negatif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, hari ini.

Selain Siskaeee, tersangka lain dari kasus pornografi buatan rumah produksi di kawasan Jakarta Selatan ialah Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, SNA, Fatra Ardianata (AFL), dan Bima Prawira (BP).

Kesebelas tersangka ini dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Rekomendasi