ERA.id - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung mengungkap tersangka berinisial A (21) yang diduga pelaku pembunuhan secara keji terhadap kusir delman bernama Samsudin (25) di Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan tersangka A ditangkap kurang dari 10 jam setelah peristiwa pembunuhan tersebut. Adapun A ditindak tegas oleh polisi dengan ditembak di kakinya karena melawan aparat saat diamankan.
"Jadi tersangka kesal karena diejek sama korban," Kata Hendra di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (22/12/2020).
Pembunuhan itu diduga terjadi pada Ahad (20/12), sekitar pukul 11.30 WIB. Samsudin tewas di atas delmannya dengan badan terlentang dengan luka sayatan diduga akibat senjata tajam.
Peristiwa itu berawal dari adanya lima orang yang menggelar pesta minuman keras jenis tuak. Sehingga patut diduga A melakukan tindakan pembunuhan itu di bawah pengaruh minuman keras tersebut.
"Korban bilang ke pelaku kalau minumnya lama, tidak menerima diejek seperti itu, karena pengaruh miras, pelaku menggorok korban menggunakan golok sebanyak dua kali di bagian leher korban," katanya.
Tersangka A sendiri diamankan oleh polisi di Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung kurang dari 10 jam setelah peristiwa pembunuhan itu.
Akibat perbuatannya, tersangka A dijerat dengan Pasal 338 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.