Konsekuensi Hubungan Seks di Siang Hari Bulan Ramadan

| 27 Apr 2020 14:03
 Konsekuensi Hubungan Seks di Siang Hari Bulan Ramadan
Ilustrasi (Sasin Tipchai dari Pixabay)
Jakarta, era.id - Berhubungan seksual merupakan kebutuhan alamiah manusia, terlebih bagi pasangan yang sudah menikah. Hanya saja, ada larangan khusus terkait hubungan seksual di siang hari pada bulan Ramadan. Lantas bagaimana hukumnya?

Sebelum kita mengetahui konsekuensi hukum agama jika bersetubuh di siang hari bulan Ramadan, baiknya kita tahu dasar pelarangan tersebut. Hal itu merujuk pada surat Al-Baqarah ayat 18 yang menegaskan kebolehan berhubungan badan di malam hari bulan Ramadan, yaitu waktu antara terbenamnya matahari sampai terbitnya fajar. 

Sedangkan, setelah terbit fajar, seiring dimulainya waktu berpuasa, berhubungan badan menjadi haram. Sebab hal itu bisa membatalkan puasa, sebagaimana keluarnya sperma secara sengaja juga dapat membatalkan puasa.

Suami-istri yang batal puasanya karena hubungan badan wajib menggantinya di hari lain. Sedangkan bagi suami, di samping meng-qadha, ia juga diwajibkan membayar kafarat yang sangat berat berupa memerdekakan budak mukminah. 

Jika tidak mampu, dia wajib berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika masih tidak mampu, ia wajib memberi makan enam puluh fakir miskin. Setiap fakir miskin enam ons bahan makanan pokok, demikian dilansir Al-Fiqhul Manhaji ala Mazhabil Imam al-Syafi’i, seperti dikutip NU Online.

Ragam konsekuensi batal puasa 

Ada beragam konsekuensi jika kita batal puasa Ramadan. Mulai dari sekadar meng-qadha’ (mengganti di hari lain), hingga mengakibatkan sanksi berat. Salah satu hal yang berat adalah hubungan seks (jima’). 

Dasar hukum sanksi ini hadis riwayat Bukhari dan Muslim tentang lelaki yang mengaku telah melakukan pelanggaran ini. Nabi Muhammad SAW lalu mengurutkan tiga sanksi untuk menjadi kaffarah (penebus): pembebasan budak, puasa dua bulan berturut-turut, dan memberi makan enam puluh orang miskin.

Tiga kaffarah itu tidak dapat dipilih begitu saja, tetapi berlaku urut. Karena di zaman ini sanksi pertama tidak berlaku lagi, dengan sendirinya pelakunya harus berpuasa dua bulan berturut-turut.

Jika karena sebab yang dibenarkan syariat hukuman ini tidak mungkin dilakukan, baru dapat ditempuh sanksi terakhir berupa pemberian paket kepada 60 fakir miskin, masing-masing 1 mud (kurang lebih 6 ons) bahan makanan pokok. 

Kaffarah ini berlaku antara lain jika hubungan seks itulah yang mengakibatkan batalnya puasa. Jika sebelumnya puasanya sudah batal atau dibatalkan, maka kaffarah di atas tidak berlaku.

Tetapi itu tidak berarti sanksinya menjadi lebih ringan. Meninggalkan atau membatalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan syariat adalah sebuah dosa yang sangat besar.

Rekomendasi