Bolehkah Suami Istri Berhubungan Badan Saat Puasa? Begini Penjelasan Buya Yahya

| 17 Apr 2021 10:07
Bolehkah Suami Istri Berhubungan Badan Saat Puasa? Begini Penjelasan Buya Yahya
Ilustrasi (Pixabay)

ERA.id - Bagi pasangan suami-istri berhubungan badan selama bulan Ramadan memiliki ketentuan khusus. Jika melakukannya sewaktu menjalankan puasa, mulai dari waktu subuh hingga magrib, hubungan badan dianggap membatalkan puasa dan termasuk dalam perbuatan dosa.

Mereka yang melangsungkan hubungan suami-istri pada siang hari saat melaksanakan ibadah puasa Ramadan diwajibkan membayar kafarat atau denda yang berat.

Lantas pertanyaannya, jika ada yang melakukan hubungan suami-istri pada siang hari di bulan Ramadan, siapakah yang wajib untuk membayarkan denda kafarat? Atau keduanya punya kewajiban yang sama?

KH Yahya Zainul Ma’arif Jamzuri atau yang akrab disapa Buya Yahya mengatakan jika pasangan suami-istri melakukan hubungan badan saat menjalankan puasa, maka hanya suami yang diwajibkan untuk membayar denda kafaratnya.

"Yang membayar kafarat adalah suaminya saja, yaitu puasa dua bulan berturut-turut," kata Buya Yahya dikutip melalui tayangan YouTube @Al-Bahjah TV pada Selasa (13/4/21).

Buya Yahya menambahkan berhubungan badan suami istri pada siang hari di bulan Ramadan merupakan dosa yang besar. "Disamping kafarat nggak cukup, ada dosa itu, karena menodai bulan Ramadan, maka kalau dosanya bareng-bareng dapet semuanya," sambungnya.

"Kecuali si istri sudah menolak, masih dipaksa, dihukum, disiksa, maka istri melakukan karna terpaksa, jadi terbebas dari dosanya," tegas Buya Yahya.

Untuk diketahui, ada tiga opsi pembayaran kafarat sesuai dengan hukum dalam Fiqih Islam, yakni memerdekakan budak, berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud (0,6 kg beras).

Hubungan badan suami-istri selama bulan Ramadan hanya diperbolehkan pada malam hari, yakni pada waktu setelah matahari tenggelam hingga terbitnya fajar shodiq atau waktu subuh.

Hal itu sesuai dengan Firman Allah SWT di surat Al-Baqarah ayat 187 yang artinya:

"Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa."

Rekomendasi