ERA.id - Agar terhindar dari praktik dokter gadungan, Anda dapat mengupayakannya dengan cek SIP dokter. Cara cek SIP dokter dapat dilakukan melalui laman Konsil Kedokteran Indonesia. Simak penjelasan di bawah ini untuk lebih lengkapnya.
Cara Cek SIP Dokter di Laman KKI
Sebagai informasi yang perlu diketahui, semua dokter yang memberikan pelayanan kesehatan dalam bentuk praktik wajib terdaftar di Konsul Kedokteran Indonesia.
Pembentukan KKI ini bertujuan sebagai pengawasan terhadap praktik kesehatan yang dilakukan oleh dokter kepada masyarakat.
Melalui aplikasi KKI, dokter yang melakukan praktik kesehatan wajib mempunyai surat tanda registrasi atau STR. Baik itu dokter praktek mandiri, klinik umum, dokter BPJS, puskesmas, rumah sakit maupun layanan kesehatan lainnya.
Dengan demikian, keberadaan aplikasi KKI akan mempermudah pasien atau masyarakat untuk memeriksa legalitas status dokter tersebut.
Berikut langkah-langkah cek SIP dokter melalui laman KKI:
1. Masuk ke laman kki.go.id (aplikasi cek dokter)
2. Pada kolom yang tersedia, masukkan nama depan atau nama lengkap tanpa gelar.
3. Masukkan kode verifikasi atau kode captcha 4.
4. Klik "Cari" 5.
5. Selanjutnya, jika orang tersebut sudah terdaftar sebagai dokter di KKI, akan muncul link dari nama tersebut,.
6. Buka link nama lengkap tersebut.
7. Pada jendela lain, akan muncul data di bawah ini:
- Nama lengkap
- Foto
- Jenis kelamin
- Asal universitas di mana ia menempuh pendidikan dokter
- Kualifikasi Nomor Surat Tanda Registrasi (STR)
- Nomer berkas Tanggal penetapan Masa berlaku STR
- Asal Kabupaten/Kota
- Status Jenis Cetakan STR
Catatan: Jika nomor STR masih terdaftar dengan nomor yang lama (belum berubah), berarti berkas usulan perpanjangan belum masuk ke KKI.
Proses STR membutuhkan waktu paling lama 14 hari kerja dihitung dari Tanggal Persetujuan STR. Untuk mengecek STR sudah dikirim atau belum klik “Banner Registrasi Online" di Web KKI dan pilih "Cek Status".
Dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan, Jumat, 15 September 2023, Surat Tanda Registrasi (STR) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsul Kedokteran Indonesia kepada dokter dan dokter gigi yang sudah diregistrasi.
Masa berlaku STR yaitu lima tahun dan diregistrasi ulang setiap lima tahun sekali dengan tetap memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan.
Syarat Registrasi Ulang STR
Dokter atau dokter gigi yang hendak melakukan registrasi ulang STR harus melengkapi sejumlah syarat di bawah ini:
- Mempunyai surat keterangan sehat fisik dan mental
- Mempunyai sertifikat kompetensi
- Fotokopi STR yang masih berlaku
- Mengisi formulir permohonan registrasi ulang
- Bukti asli pembayaran registrasi, pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar dan ukuran 2×3 sebanyak 3 lembar.
- Mendatangi kantor Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atau Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) terdekat untuk mengurus resertifikasi kompetensi terlebih dahulu, sekaligus menyerahkan kelengkapan berkas persyaratan registrasi ulang.
STR merupakan syarat mutlak bagi seorang dokter untuk menerima izin praktik dokter atau SIP. KKI sudah mengirimkan surat kepada seluruh pengguna tenaga dokter/dokter gigi baik Kementerian ataupun lembaga dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia agar tidak mempekerjakan tenaga dokter/dokter gigi yang belum memiliki STR dalam pelayanan praktik kedokteran.
Dokter/dokter gigi yang sudah teregistrasi di KKI dapat dipertanggung-jawabkan kompetensinya karena sudah memenuhi semua persyaratan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Demikianlah penjelasan tentang cara cek SIP dokter agar terhindar dari praktik dokter palsu. Semoga informasi ini bermanfaat!
Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…