Panduan Membuat Paspor untuk Anak Dibawah 17 Tahun - Offline dan Online

| 01 Mar 2024 18:01
Panduan Membuat Paspor untuk Anak Dibawah 17 Tahun - Offline dan Online
Cara membuat paspor untuk anak dibawah 17 tahun (Antara)

ERA.id - Bagi Anda yang ingin mengajak buah hati pergi ke luar negeri, mengurus paspor menjadi langkah pertama yang harus dilakukan. Untuk itu, Anda harus paham betul cara membuat paspor untuk anak dibawah 17 tahun.

Proses pembuatan paspor anak mungkin berbeda dengan orang dewasa. Berikut panduan lengkap membuat paspor untuk anak di bawah 17 tahun.

Cara Membuat Paspor untuk Anak Dibawah 17 Tahun

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Imigrasi, berikut ini panduan lengkap mengurus paspor untuk anak di bawah 17 tahun:

  1. Siapkan Beberapa Dokumen yang Diperlukan

Berikut ini beberapa dokumen yang harus Anda siapkan ketika mengurus paspor anak:

  • Formulir Permohonan Paspor RI (Perdim 11), dapat diperoleh di kantor imigrasi.
  • Identitas Diri:
    • e-KTP Kedua Orang Tua
    • Kartu Keluarga (KK)
    • Akta Kelahiran dan/atau Surat Baptis
    • Akta Perkawinan atau Buku Nikah Orang Tua
    • Surat Penetapan Ganti Nama (bagi yang telah mengganti nama)
    • Paspor Orang Tua yang masih berlaku
    • Paspor RI lama (bagi pemohon penggantian paspor)
  • Bagi anak yang akan bepergian tanpa orang tua:
    • e-KTP orang yang akan membawa anak ke luar negeri (masih berlaku) atau Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri
    • Paspor orang yang akan membawa anak ke luar negeri
  • Surat pernyataan bermaterai cukup dari kedua orang tua yang berisi pemberian izin bagi anak untuk memperoleh paspor dan berpergian ke luar negeri bersama orang lain
  1. Kehadiran Orang Tua

Kedua orang tua wajib hadir mendampingi anak saat proses pembuatan paspor.

Jika salah satu orang tua tidak dapat hadir, maka wajib menyertakan surat kuasa.

  1. Langkah-langkah

Adapun beberapa hal yang perlu Anda lakukan saat berada di kantor imigrasi, berikut beberapa di antaranya:

  • Siapkan semua dokumen yang diperlukan.
  • Datang ke kantor imigrasi terdekat.
  • Ambil nomor antrian untuk layanan "Permohonan Paspor Baru untuk Anak di Bawah 17 Tahun".
  • Isi formulir Perdim 11 dengan lengkap dan benar.
  • Serahkan formulir dan dokumen kepada petugas.
  • Petugas akan melakukan wawancara terhadap kedua orang tua dan anak.
  • Lakukan pembayaran biaya paspor.
  • Proses selesai, paspor akan dicetak dan diterima dalam beberapa hari.

Sebelum mendatangi kantor imigrasi, penting untuk memastikan semua dokumen asli dan fotokopinya lengkap dan jelas. Kemudian datanglah ke kantor imigrasi pada jam kerja untuk menghindari antrian panjang.

Selain itu, gunakan pakaian yang rapi dan sopan saat datang ke kantor imigrasi. Bawalah uang tunai untuk pembayaran biaya paspor.

Pengajuan Paspor Mudah dan Cepat dengan M-Paspor (Antara)

Pengajuan Paspor Mudah dan Cepat dengan M-Paspor

Bagi Anda yang ingin mengurus paspor tanpa antrian panjang dan ribet, berikut ini langkah-langkahnya. Ada bisa menggunakan aplikasi M-Paspor dari Direktorat Jenderal Imigrasi!

Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini beberapa tahapan yang perlu Anda lakukan untuk mengajukan paspor online:

1. Persiapan

Unduh aplikasi M-Paspor dari Google Play Store atau App Store. Pastikan data diri dan dokumen persyaratan lengkap dan akurat.

2. Pengisian Data di M-Paspor

Buka aplikasi M-Paspor dan pilih "Permohonan Paspor Reguler". Bacalah pop-up peringatan dan klik "Lanjutkan" untuk menyetujui pengisian data dengan benar.

Kemudian pilih jenis pemohon: dewasa atau anak-anak (di bawah 17 tahun atau belum memiliki KTP). Lalu validasi NIK dengan mengunggah foto KTP yang jelas.

Isi formulir dengan data diri pemohon: Nama Lengkap, Tanggal Lahir, NIK, dan alamat email.

Selanjutnya, jawab kuesioner untuk menentukan jenis paspor yang dibutuhkan (elektronik atau non-elektronik). Berikan informasi terkait negara tujuan, tempat tinggal, dan lama tinggal di sana.

3. Unggah Dokumen Persyaratan

Adapun beberapa dokumen persyaratan yang harus Anda siapkan di antaranya:

  • Foto selfie terbaru dengan latar belakang putih
  • Scan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik)
  • Scan KK (Kartu Keluarga)
  • Scan Akte Lahir
  • Scan Ijazah terakhir (bagi yang belum memiliki pekerjaan)
  • Surat keterangan kerja (bagi yang bekerja)
  • Surat pernyataan orang tua (bagi anak-anak di bawah 12 tahun).

4. Pemilihan Kantor Imigrasi dan Jadwal Kedatangan

Pilih kantor imigrasi tujuan terdekat berdasarkan domisili atau lokasi yang Anda inginkan, dan pilih tanggal dan jam kedatangan yang tersedia.

5. Pembayaran

Lakukan pembayaran biaya paspor melalui bank atau kanal pembayaran yang disediakan. Pastikan nominal pembayaran sesuai dengan jenis paspor yang dipilih.

6. Konfirmasi dan Pengecekan Status

Sistem akan melakukan pengecekan data dan pembayaran. Lalu Anda akan menerima kode antrian dan status pembayaran "Selesai".

Terakhir, datang ke kantor imigrasi pada tanggal dan jam yang dipilih dengan membawa dokumen asli dan bukti pembayaran.

Selain cara membuat paspor untuk anak dibawah 17 tahun, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…

Tags : tips paspor
Rekomendasi