ERA.id - Paspor merupakan dokumen milik negara yang menjadi bukti identitas diri warga negara yang berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara atau ketika sedang berada di luar negeri. Bagi warga Indonesia yang berencana pergi dan bekerja ke luar negeri wajib mengajukan permohonan pembuatan paspor ke Kantor Imigrasi. Adapun cara bikin paspor untuk calon pekerja migran Indonesia akan dibahas pada tulisan kali ini.
Paspor menjadi salah satu dokumen wajib bagi warga negara ketika pergi ke luar negeri apapun urusannya, seperti liburan, studi, atau bekerja. Paspor digunakan ketika akan memasuki perbatasan negara lain.
Pekerja migran Indonesia adalah masyarakat yang pergi ke luar negeri dengan keperluan untuk mencari pekerjaan dengan jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja melalui prosedur penempatan pekerja migran Indonesia.
Cara Bikin Paspor Baru Untuk Calon Pekerja Indonesia
Persyaratan
Melansir website Kemenkumham Kepri, syarat-syarat untuk mengurus paspor bagi calon pekerja migran Indonesia adalah sebagai berikut:
- Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
- Kartu keluarga;
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang);
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
- Surat rekomendasi permohonan paspor calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
Prosedur
Pendaftaran melalui aplikasi Antrian Paspor Online yang diunduh di App Store atau Google Play.
Langkah-langkah membuat paspor calon pekerja migran Indonesia melalui permohonan secara manual adalah sebagai berikut:
- Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
- Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;
- Setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;
- Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.
Mekanisme Pengesahan
Mekanisme pengesahan paspor bagi calon pekerja migran Indonesia yaitu:
- Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
- Pembayaran biaya paspor;
- Pengambilan foto dan sidik jari;
- Wawancara;
- Verifikasi;
- Adjudikasi.
Biaya
Adapun biaya pembuatan paspor sesuai dengan jenis paspor yang diajukan oleh pemohon calon pekerja migrain Indonesia yaitu:
- Paspor biasa 48 halaman Rp350.000
- Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).
Demikian informasi mengenai cara bikin paspor untuk calon pekerja migran indonesia. Semoga dapat memberikan gambaran dan membantu para calon pekerja migran Indonesia dalam membuat paspor baru.
Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…